Resmi! Azis Syamsuddin Dicegah KPK Keluar Negeri Selama 6 Bulan
PRANUSA.ID — Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi dikenai status cegah keluar negeri selama enam bulan terkait kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di kediamannya.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Arya Pradhana Anggakara.
“Benar cegah berlaku selama enam bulan,” kata Arya seperti dikutip CNN Indonesia, Jumat (30/4/2021).
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengonfirmasi kabar tersebut. Ia menyebut pihaknya memang telah mengirim surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk melarang akses ketiga orang terkait ke luar negeri.
“Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali.
“Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan,” ujar dia.
Ali mengatakan hal itu perlu dilakukan demi percepatan dan kelancaran proses pemeriksaan dan pencarian bukti.
“Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain,” jelas Ali.
“Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia,” lanjutnya.
Penulis: Bagas R.
Editor: Jessica C. Ivanny