Respon Fasilitasi Gubernur, DPRD Ende Ingatkan Bahaya Perkada: Janji Politik Bupati Bisa Gagal

pranusa.id December 20, 2025

ENDE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende merespons hasil fasilitasi Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, terkait polemik penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Meski mengapresiasi upaya mediasi provinsi, DPRD bersikukuh bahwa APBD harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda), bukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Dalam pernyataan resminya, DPRD Kabupaten Ende menegaskan bahwa APBD adalah produk hukum dan politik yang membutuhkan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Penggunaan Perkada dinilai hanya boleh dilakukan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) dalam kondisi mendesak, bukan dijadikan praktik normal yang mengkerdilkan fungsi pengawasan dewan.

Perkada Batasi Ruang Gerak Bupati

Poin krusial yang disoroti DPRD adalah dampak teknis jika APBD ditetapkan lewat Perkada. DPRD mengingatkan bahwa langkah tersebut justru akan merugikan Bupati Ende sendiri.

“Apabila APBD ditetapkan melalui Perkada, maka secara regulatif hanya dimungkinkan penganggaran untuk belanja rutin dan pelayanan dasar, serta tidak dibenarkan menganggarkan program dan kegiatan baru,” tulis pernyataan resmi DPRD Ende.

Kondisi ini dinilai akan membatasi ruang gerak Bupati dalam menjalankan program-program prioritas.

Akibatnya, realisasi janji politik kepada masyarakat terancam tidak dapat terlaksana karena ketiadaan anggaran untuk program baru.

“Sikap tegas DPRD justru harus dipandang sebagai dukungan moril kepada Bupati Ende. Kami ingin menjaga kepastian hukum agar Bupati dapat menjalankan roda pemerintahan tanpa tersandera masalah regulasi,” lanjut pernyataan tersebut.

Menutup pernyataannya, DPRD Kabupaten Ende memastikan pihaknya tidak berniat menghambat jalannya pemerintahan.

Para wakil rakyat menyatakan siap membuka ruang dialog dan pembahasan lanjutan yang rasional bersama pemerintah daerah.

Tujuannya adalah agar APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera disahkan secara sah, tepat waktu, dan berkualitas, tanpa menyisakan persoalan hukum di kemudian hari demi kesejahteraan masyarakat Ende.

Laporan: Marsianus N.N (Pechy) | Editor: Kristoforus

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…