
JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa tingginya mahar politik menjadi pemicu utama maraknya kepala daerah hasil pemilihan umum yang terjerat operasi tangkap tangan.
“Kombinasi mahalnya biaya penyelenggaraan dan biaya politik peserta menimbulkan implikasi serius terhadap integritas demokrasi karena mendorong praktik politik transaksional sejak proses kandidasi hingga perilaku koruptif setelah kandidat terpilih,” tulis dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK yang dikutip pada Jumat (17/4/2026).
Dokumen lampiran laporan tahunan 2025 tersebut memaparkan enam persoalan fundamental sistem elektoral yang kerap bermuara pada penyalahgunaan anggaran daerah, jual beli jabatan, hingga praktik mafia proyek pemerintah.
“Proses kandidasi di partai politik dinilai masih transaksional di mana penentuan calon dan nomor urut kerap dipengaruhi kepentingan elite serta kemampuan finansial kandidat,” rinci laporan tersebut.
Selain menyoroti siklus korupsi di internal partai politik, lembaga antirasuah itu juga mendeteksi adanya indikasi penyuapan terhadap pihak penyelenggara pada tahapan penghitungan, rekapitulasi suara, hingga penyelesaian sengketa.
“KPK merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan di antaranya memperkuat integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, transparansi, serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak,” catat dokumen itu.
Buruknya tata kelola demokrasi tersebut terbukti dari rekam jejak penindakan penyidik yang telah menangkap sebelas kepala daerah hasil Pilkada 2024 hingga bulan April 2026 atas kasus pemerasan dan suap proyek.
Laporan: Hendri | Editor: Rivaldy