SAFE Seas Project Dorong Penataan Ulang Regulasi Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia | Pranusa.ID

SAFE Seas Project Dorong Penataan Ulang Regulasi Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia


Pemerintah Indonesia didorong untuk memberi perhatian terhadap awak kapal perikanan (AKP) Indonesia dengan memberikan perlindungan ketika mereka bekerja pada kapal perikanan tangkap di dalam dan luar negeri. Hal ini dikarenakan eksploitasi seperti praktik kerja paksa dan perdagangan orang dalam industri perikanan tangkap masih kerap terjadi.

Hal tersebut diungkap oleh Asisten Deputi Bidang Keamanan dan Ketahanan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Basilio Araujo dalam Workshop Penguatan Mekanisme Sistim Rujukan Pengaduan Fisher’s Center yang Efektik untuk AKP di Tegal, Jawa Tengah (11-12/9/2020).

“Harmonisasi peraturan kita menjadi penting untuk segera dikerjakan dengan mengacu pada peraturan international agar terwujud kepastian perlindungan hukum bagi AKP kita,” ujar Basilio sebagaimana rilis yang diterima oleh Pranusa.id.

Workshop tersebut diselenggarakan oleh Kemenkomarves bersama dengan Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) melalui SAFE Seas Project, dan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Kemenkomarves, Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri, Bareskrim, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Ombudsman Provinsi Jawa Tengah, Polres Kota Tegal, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Jawa Tengah, BPJS, RSUD Dr. Soeselo Kabupaten Tegal, LBH Apik, LBH Semarang, dan Environmental Justice Foundation.

Direktur SAFE Seas Project, Nono Sumarsono menjelaskan bahwa kehadiran SAFE Seas Project dan pembentukan Safe Fishing Alliance (SFA) adalah untuk mendorong perlindungan AKP melalui penguatan edukasi, komunikasi, dan koordinasi antara pemerintah, sektor swasta, LSM, serta masyarakat. Upaya tersebut dapat memperkuat mekanisme pengaduan dan sistem rujukan  AKP yang efektif, transparan dan akuntabel.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo mengatakan penataan ulang peraturan dan perizinan yang melindungi AKP di industri perikanan tangkap sangat penting dilakukan.“Mekanisme pengaduan dan sistim rujukan dapat disusun berdasarkan dua pendekatan, yaitu multiple entry service yang mengandalkan jejaring kerja kementerian dan lembaga dan one-stop service yang memberi perlindungan kepada AKP korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), diantaranya bantuan medis, psikologis, perlindungan hukum dan restitusi,” jelas Antonius.

Data pengaduan dari BP2MI,sepanjang tahun 2018 sampai pertengahan 2020,menunjukkan bahwa ada lima jenis pengaduan yang mendominasi dari total 389 aduan. Misalnya, 164 kasus terkait gaji yang tidak di bayar, 47 kasus ABK meninggal dunia di negara tujuan, 46 kasus terkait kecelakaan, 23 kasus terkait ABK ingin dipulangkan dan 18 kasus terkait penahanan paspor atau dokumen lainnya oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran.

Selain itu, berdasarkan data LPSK, jumlah permohonan perlindungan ABK dari TPPO naik secara signifikan dari 6 pemohon pada tahun 2018 menjadi 64 pemohon pada tahun 2020.

Fishers’ Center di Tegal dan Bitung

SAFE Seas Project telah memfasilitasi hadirnya Fishers’ Center di kota Tegal, Jawa Tengah dan kota Bitung, Sulawesi Utara. Fishers’ Center merupakan bagian dari community-based protection mechanism yang memberikan informasi, edukasi, dan menerima pelaporan atau keluhan dari AKP Indonesia.Mekanisme rujukan Fisher’s Center memiliki konsep mudah diakses oleh masyarakat, biaya cuma-cuma, serta responsif.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo telah meresmikan Fishers’ Centerdi Tegal (7/7).

Kepala BPHN, Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum., C.N mengatakan bantuan hukum dapat diberikan secara cuma-cuma bagi AKP yang tergolong kelompok masyarakat kurang mampu. BPHN juga memiliki aplikasi daring konsultasi hukum yang dapat diakses seluruh masyarakat secara gratis.

Lebih lanjut, dalam memperkuat mekanisme rujukan Fishers’ Center,Kapolres Kota Tegal AKBP Rita Wulandarimenjelaskan alur penanganan perkara TPPO secara rinci.

Dalam workshop tersebut, disoroti juga pentingnya untuk pelibatan Kemenkomarves dalam Gugus Tugas TPPO untuk menangani AKP yang terindikasi korban TPPO, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menangani Pekerja Migran Indonesia.

Para peserta workshop juga mendorong agar pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 188 tahun 2007 sebagai bentuk konkret negara dalam melindungi AKP Indonesia yang bekerja di perairan domestik maupun internasional.

Pada kesempatan workshop tersebut, SAFE Seas Project bersama perwakilan kementerian dan lembaga serta pemangku kepentingan, menandatangani deklarasi dan dukungan pencegahan dan pelayanan korban kerja paksa dan perdagangan orang AKP Indonesia.

Safeguarding Against and Addressing Fishers’ Exploitation at Sea (SAFE Seas) sendiri merupakan proyek perlindungan awak kapal perikanan (AKP) di Indonesia dan Filipina yang dikelola oleh Yayasan Plan International Indonesia (Plan International). SAFE Seas ditujukan untuk memerangi praktik kerja paksa dan perdagangan orang di kapal tangkap ikan di kedua negara. Di Indonesia, SAFE Seas dilaksanakan oleh Plan Indonesiabekerja sama dengan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia.

Pendanaan proyek ini disediakan oleh Departemen Ketenagakerjaan Amerika Serikat (USDOL) berdasarkan perjanjian kerja sama IL-31472-18-75-K. Seratus persen dari total biaya proyek dibiayai dengan dana federal, dengan total lima juta dolar.Materi siaran pers ini tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan USDOL, juga tidak menyebutkan nama dagang, produk komersial, atau organisasi yang menyiratkan dukungan Pemerintah Amerika Serikat.

 

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top