Soal Corona, Luhut: Kebijakan Pemerintah Jangan Dibilang Berubah-Ubah

pranusa.id May 2, 2020

Presiden Joko Widodo / rakyatrukun.com

PRANUSA.ID — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan angkat suara soal kebijakan pemerintah terkait pandemi virus corona yang disebut masyarakat terus berubah-ubah.

Dalam wawancara bersama RRI, dia menjelaskan bahwa dalam mengambil keputusan terkait pandemi, pemerintah memang sangat bergantung pada dinamika yang berkembang di lapangan.

“Kebijakan pemerintah itu jangan dibilang berubah-ubah. Misalnya tiap dua minggu ada perubahan, ya karena Presiden (Jokowi) itu melihat perkembangan dari waktu ke waktu,” katanya dilansir Tempo.co, Sabtu (2/5/2020).

Menurut Luhut, saat ini wabah yang dihadapi adalah virus tak kasat mata yang kasus penyebarannya terus mengalami fluktuasi sehingga pemerintah harus sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Situasi itu tidak hanya terjadi di Indonesia, namun dialami ratusan negara di dunia. Memang perlu diakui bahwa kasus seperti ini (pandemi Covid-19) belum pernah terjadi sebelumnya di seluruh dunia.

Namun, Luhut memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil pemerintah akan selalu berpihak pada masyarakat. Dari kebijakan yang berorientasi pada kepentingan rakyat dan UMKM, serta jaring pengamanan sosial bagi masyarakat rentan terkena dampak Covid-19.

Luhut memberi contoh soal kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah.

“Orang kesusu (terburu-buru) ingin pemerintah putuskan (kebijakan). Tapi Presiden harus pastikan dulu bantuan sosial sampai ke masyarakat. Kalau kebijakan diperketat, rakyat lapar, bagaimana?” ujar Luhut. 

Meski begitu, Luhut mempersilakan masyarakat untuk tetap mengkritik pemerintah, dengan catatan kritik tersebut harus bersifat membangun.

Sebelumnya, pemerintah sempat tidak konsisten soal kebijakan larangan mudik. Akhir Maret lalu, pemerintah sepakat tidak ada pemberhentian mudik, namun belakangan menjelang Ramadhan, larangan mudik telah resmi diterbitkan pemerintah. (*)

Penulis: Jessica Cornelia Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…