Soal Lahan Sentul City, Prof Romli Ajak RG Patuhi Hukum: Tak Perlu Bersilat Lidah | Pranusa.ID

Soal Lahan Sentul City, Prof Romli Ajak RG Patuhi Hukum: Tak Perlu Bersilat Lidah


Pengamat politik, Rocky Gerung

PRANUSA.ID — Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita meminta agar Rocky Gerung bisa mematuhi hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikannya menanggapi persoalan lahan yang terjadi antara PT Sentul City Tbk dengan Rocky Gerung.

Sebelumnya, Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk David Rizar Nugroho menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali kepada Rocky Gerung.

PT Sentul City juga telah memperingatkan Rocky bahwa pihaknya pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, yang tertuang dalam SHGB Nomor 2411 dan 2412.

“PT Sentul sudah benar karena secara hukum merupakan pemilik tanah yang sah,” kata Prof Romli dikutip PranusaID dari BentengSumbar.com, Minggu (12/9).

“Sekalipun RG beragumentasi bahwa tanah sudah dibeli dan dikuasai menurut hukum prinsipnya RG harus mematuhi hukum (agraria) karena bukti hukum satu-satunya yang diakui UU 5/1960 dan PP tentang penyelesaian sengketa SHM,” jelasnya.

Untuk itu, Prof Romli mengajak Rocky Gerung (RG) untuk belajar menjadi warga negara Indonesia yang baik dengan mematuhi hukum yang berlaku di tanah air.

“Mari sekarang RG belajar mematuhi hukum sebagai warga negara yang baik dan tidak perlu lagi bersilat lidah lagi karena hukum adalah hukum, kepastian hukum merupakan tujuan hukum,” ungkap Prof Romli.

Lebih lanjut, Prof Romli mengaku prihatin dengan Rocky Gerung yang malah berniat menggugat PT Sentul City Tbk senilai Rp1 triliun sebagai balasan ke Sentul City yang menyuruhnya mengosongkan dan membongkar rumah sendiri.

“Jika RG beranggapan secara fisik menguasai tanah garapan sama saja dengan menduduki tanah milik orang lain dan yang bersangkutan harus keluar dari tanah tersebut jika pemiliknya meminta. Kalau keberatan harus melalui jalur pengadilan. Jadi yang dungu itu siapa?” tukasnya.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top