Sudah Muncul! Ini Urutan Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 | Pranusa.ID

Sudah Muncul! Ini Urutan Prioritas Penerima Vaksin Covid-19


Ilustrasi pemakaian masker. (Sosok.grid.id)

PRANUSA.ID — Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan dan menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 pada 14 Desember lalu.

Dalam Bab III Pasal 8 PMK Nomor 84/2020, sudah diatur soal urutan daftar prioritas penerima vaksin Covid-19 yang dibagi menjadi enam kelompok.

Pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik.

Petugas pelayanan publik mencakup petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis (meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian), perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.

Ketiga adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi. Sementara di urutan keempat ada aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.

Kemudian, penerima vaksin Covid-19 yang diprioritaskan di urutan kelima adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Terakhir, masyarakat sipil dan pelaku perekonomian lainnya menempati urutan prioritas penerima vaksin terakhir.

Daftar enam kelompok yang menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19 itu masih bisa diubah menyusul berbagai rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional dan pertimbangan Satgas Covid-19 dan KPC PEN.

Sebagai informasi, Indonesia saat ini masih menunggu izin dari pakai darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 yang rencananya dimulai pada Januari 2021 mendatang. *(Pss/Pranusa)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top