Taat UU MD3, Golkar Bantah Incar Kursi Ketua DPR
Laporan: Marsianus N. | Editor: Jessica C.
PRANUSA.ID — Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan bahwa partainya tidak akan mengincar kursi ketua DPR RI. Menurutnya, Golkar akan patuh pada Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Airlangga mengatakannya sebagai respons atas isu perselisihan Golkar dan PDIP memperebutkan kursi ketua DPR RI.
“Tidak ada perebutan. Kami tak incar jabatan, kami ikut UU MD3,” katanya di Kantor DPP Golkar, Jakarta Utara, Sabtu (6/4/2024).
UU MD3 merupakan aturan yang mengatur tentang wewenang, tugas, dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD dan DPD. Selain itu, UU MD3 mengatur hak, kewajiban, kode etik serta detil dari pelaksanaan tugas.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memperingatkan Golkar bahwa partainya memiliki kesabaran soal peluang perebutan kursi Ketua DPR oleh Golkar lewat revisi UU MD3.
Hasto mengaku PDIP tak ingin peristiwa 2014 kembali berulang. Saat itu, lewat revisi UU MD3, kursi ketua DPR diambil Golkar meski PDIP mendapat suara terbanyak dalam Pemilu 2014.
Untuk itu, ia memastikan bahwa kali ini, akan ada perlawanan keras dari seluruh kader dan simpatisan jika peristiwa itu kembali terjadi atas hasil Pileg 2024.
“Maka akan ada kekuatan perlawanan dari seluruh simpatisan anggota dan kader PDIP dan itu pasti dampaknya tidak kita inginkan,” kata Hasto di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3).
Pada 2014 silam, kata Hasto, partainya sudah cukup bersabar. Namun, ia menegaskan ada batasan dari kesabaran itu bila tahun ini kembali terulang.
“Jangan biarkan ambisi-ambisi penuh nafsu kekuasaan itu dibiarkan. Kami ada batas kesabaran untuk itu,” ujarnya. (*)