
JAKARTA, PRANUSA.ID – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menegaskan bahwa lamanya proses penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo murni dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini bisa dipertanggungjawabkan secara scientifik,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Ia juga membantah spekulasi publik yang menduga adanya kesulitan teknis dalam penanganan perkara yang telah bergulir selama kurang lebih satu tahun tersebut.
“Sampai dengan hari ini, kami penyidik tidak menemukan kendala di dalam proses penyidikan,” katanya.
Menambahkan pernyataan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa durasi penyidikan juga dipengaruhi oleh upaya penyidik dalam menghormati hak setiap pihak untuk menghadirkan saksi guna memenuhi prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Semua orang berstatus sama di depan hukum, ada permohonan dari pihak tersangka tentang menghadirkan saksi yang meringankan, ada saksi ahli,” ujarnya.
Selain pemenuhan hak pembelaan tersangka, kepolisian juga membuka peluang penerapan mekanisme keadilan restoratif apabila terdapat kesepakatan damai antara pihak-pihak yang bersengketa.
“Ketika perdamaian telah tercapai, permintaan maaf telah disampaikan secara tulus, dan pihak yang dirugikan telah memberikan pemaafan, maka pendekatan keadilan restoratif menjadi jalan hukum yang patut dikedepankan,” katanya.
Pendekatan alternatif tersebut sejalan dengan visi institusi yang mengedepankan asas pemulihan keadilan dan tidak semata-mata berorientasi pada aspek penghukuman bagi para pelanggar aturan.
“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” ucapnya.
Laporan: Severinus | Editor: Michael