Terawan Dipecat IDI, Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Keberatan

pranusa.id March 27, 2022

FOTO: Dokter Terawan Agus Putranto. (Dok. Warta Ekonomi)

PRANUSA.ID– Penggagas vaksin Nusantara, Dr. Terawan Agus Putranto resmi dipecat secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Keputusan pemecatan Terawan ini diambil dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh.

Kontroversi terapi digital substraction angogram (DSA) atau cuci otak untuk pengobatan stroke yang digagas Terawan diduga menjadi alasan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) merekomendasikan pemberhentian terhadap mantan Menteri Kesehatan tersebut.

Akibat pemecatan yang dialaminya, Terawan sudah tidak bisa lagi membuka praktik. “Ya mestinya begitu ya, kan tidak bisa urus SIP (Surat Izin Praktik) dan sebagainya ya,” ungkap Ketua Panitia Muktamar Ke-31 IDI, dr Nasrul Musadir Alsa, pada Sabtu (26/3/2022).

Sementara itu, Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) mengaku keberatan dengan putusan pemecatan terhadap Terawan. Dalam surat tertanggal 25 Maret 2022, PDSRI mengungkapkan keberatannya dan mengingatkan bahwa pasal 8 ayat 4 ART IDI berbunyi, “anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu”.

“Kami mohon putusan ini ditinjau kembali. PDSRI membuka komunikasi dan kerja sama dengan PB IDI dalam penyelesaian masalah ini,” demikian kutipan surat PDSRI tersebut.

Meski demikian, epidemiolog Pandu Riono yang juga merupakan anggota IDI menyatakan bahwa surat PDSRI tersebut terlambat. Pasalnya, pemberhentian sementara sejak tahun 2018 tidak pernah digunakan Terawan untuk membela diri.

“Surat dari PDSRI terlambat mengantisipasi, karena pemberhentian sementara sejak 2018 tidak pernah membela diri dalam forum yang resmi. Keputusan MKEK bulan Februari 2022 pun tidak direspons sama sekali,” terang Pandu.

Di sisi lain, dalam surat edaran tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad, MKEK Pusat IDI meminta Ketua PB IDI untuk segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI. Dituliskan bahwa Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct) serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022.

“Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini,” demikian isi surat terkait Terawan tersebut. “Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin nusantara sebelum penelitiannya selesai.”

Selain itu, Terawan juga disebut bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Dituduh Punya Saham di Toba Pulp Lestari, Luhut: Saya Malah Rekomendasikan Penutupan
JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan,…
Cegah Kendala Pembangunan, Sujiwo Minta 50 Aset Tanah Pemkab Kubu Raya Segera Diamankan
KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menginstruksikan jajarannya untuk…
Pemerintah Targetkan Renovasi 60.000 Sekolah pada Tahun 2026
BANJARBARU – Pemerintah menetapkan target renovasi terhadap 60.000 bangunan sekolah…
Target Pemerintah di Akhir 2026: 82,9 Juta Rakyat Terima Makan Bergizi Gratis
BALIKPAPAN – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan optimisme tinggi terhadap keberhasilan…
Wakili AHY di Natal Demokrat, SBY: Mataharinya Hanya Satu, Mas Agus
JAKARTA – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono…