
JAKARTA, PRANUSA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Etik telah resmi ditahan dan terlihat mengenakan rompi oranye saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Selain Bupati Sukoharjo, KPK juga menetapkan dua pejabat daerah lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran serta penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Juru bicara KPK mengonfirmasi bahwa penahanan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (10/7/2026). Dalam operasi tersebut, KPK sempat mengamankan 18 orang untuk dimintai keterangan, sebelum akhirnya sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam rangkaian operasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti bernilai signifikan, berupa uang tunai miliaran rupiah dalam bentuk Rupiah, Dolar Australia, dan Dolar Singapura, serta sejumlah logam mulia.
Kasus ini menjadi catatan OTT ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik lancung ini.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar pihak KPK dalam keterangannya.
Penetapan tersangka terhadap Etik Suryani menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat operasi penindakan KPK. Lembaga tersebut kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan, khususnya dalam pengelolaan anggaran publik.
Laporan: Severinus | Editor: Michael