Tinjau Banjir di Kalsel, Panglima TNI: Evakuasi dan Pencarian Korban Terus Dilanjutkan

pranusa.id January 17, 2021

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (tengah) meninjau lokasi banjir di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (16/1). Sumber: Republika

PRANUSA.ID– Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, meninjau langsung lokasi bencana banjir di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Sabtu (16/01/2021). 

Dalam kesempatan itu, ia bersama rombongan juga menyalurkan bantuan berupa 34 perahu karet dengan motor tempel, selimut, dan 10 ribu paket sembako dari Presiden RI Joko Widodo. 

Panglima TNI pun memberikan arahan kepada jajaran agar setiap permasalahan yang ada segera dilaporkan dan dicari solusinya. Ia juga meminta koordinasi dengan pihak – pihak terkait penanggulangan bencana terus dijaga dan harus terus di evaluasi. 

“Saat ini TNI telah mendirikan posko bencana dan dapur lapangan, serta menampung dan menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Mendatangkan alat berat untuk membuka akses jalan yang terputus, Zen q mendatangkan air bersih dari wilayah yang tidak terdampak,” sambung Panglima TNI dalam pernyataannya.

Panglima TNI juga menyampaikan bahwa akan terus melanjutkan evakuasi warga dan pencarian terhadap korban hilang bersama Basarnas, Polri, BPBD dan relawan serta Melaksanakan koordinasi secara intens dengan instansi terkait dalam penanganan bencana banjir di Tanah Laut.

Jika diperlukan helikopter sampaikan, akan kita siapkan,” tegasnya.

Dalam kegiatan ini, Panglima TNI mendapat paparan yang disampaikan Komandan Korem 101/Antasari Brigjen TNI Firmansyah terkait situasi dan kondisi umum di wilayah Kalimantan Selatan terkait musibah banjir kali ini.

Ada pun prajurit yang diterjunkan di lokasi bencana sejumlah 1.053 Prajurit gabungan yang terdiri dari Prajurit Kodam VI/Mulawarman, Yon Ang Air TNI AD, Korps Marinir TNI AL, Korps Paskhas TNI AU dan Prajurit TNI AU.

“Hal ini merupakan bentuk kepedulian TNI dalam misi kemanusiaan dan juga merupakan bagian dari tugas pokok TNI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 7 Ayat 2, diantaranya melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” jelasnya.

 

Penulis: Kris

Editor : Jessica C.

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…