Tinjau Banjir di Kalsel, Panglima TNI: Evakuasi dan Pencarian Korban Terus Dilanjutkan

pranusa.id January 17, 2021

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (tengah) meninjau lokasi banjir di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (16/1). Sumber: Republika

PRANUSA.ID– Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, meninjau langsung lokasi bencana banjir di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Sabtu (16/01/2021). 

Dalam kesempatan itu, ia bersama rombongan juga menyalurkan bantuan berupa 34 perahu karet dengan motor tempel, selimut, dan 10 ribu paket sembako dari Presiden RI Joko Widodo. 

Panglima TNI pun memberikan arahan kepada jajaran agar setiap permasalahan yang ada segera dilaporkan dan dicari solusinya. Ia juga meminta koordinasi dengan pihak – pihak terkait penanggulangan bencana terus dijaga dan harus terus di evaluasi. 

“Saat ini TNI telah mendirikan posko bencana dan dapur lapangan, serta menampung dan menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Mendatangkan alat berat untuk membuka akses jalan yang terputus, Zen q mendatangkan air bersih dari wilayah yang tidak terdampak,” sambung Panglima TNI dalam pernyataannya.

Panglima TNI juga menyampaikan bahwa akan terus melanjutkan evakuasi warga dan pencarian terhadap korban hilang bersama Basarnas, Polri, BPBD dan relawan serta Melaksanakan koordinasi secara intens dengan instansi terkait dalam penanganan bencana banjir di Tanah Laut.

Jika diperlukan helikopter sampaikan, akan kita siapkan,” tegasnya.

Dalam kegiatan ini, Panglima TNI mendapat paparan yang disampaikan Komandan Korem 101/Antasari Brigjen TNI Firmansyah terkait situasi dan kondisi umum di wilayah Kalimantan Selatan terkait musibah banjir kali ini.

Ada pun prajurit yang diterjunkan di lokasi bencana sejumlah 1.053 Prajurit gabungan yang terdiri dari Prajurit Kodam VI/Mulawarman, Yon Ang Air TNI AD, Korps Marinir TNI AL, Korps Paskhas TNI AU dan Prajurit TNI AU.

“Hal ini merupakan bentuk kepedulian TNI dalam misi kemanusiaan dan juga merupakan bagian dari tugas pokok TNI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 7 Ayat 2, diantaranya melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” jelasnya.

 

Penulis: Kris

Editor : Jessica C.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Ende Virgilius Gelar Reses di Detumbewa
ENDE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende…
Gaji Sering Telat, Komisi X DPR Desak Pusat Ambil Alih Pembayaran Guru PPPK Paruh Waktu
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)…
Korban Jiwa Tembus 1.045 Orang, Agresi Militer AS-Israel di Iran Kian Mengkhawatirkan
IRAN — Jumlah korban jiwa akibat eskalasi serangan udara Amerika…
Senat AS Resmi Tolak Resolusi Pembatasan Wewenang Militer Trump atas Iran
WASHINGTON – Upaya faksi Partai Demokrat untuk memangkas kewenangan militer…
Polemik Anggaran Makan Gratis, Habiburokhman Sarankan Adian Debat dengan Sesama Fraksi PDIP
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai…
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40