Tinjau Banjir di Kalsel, Panglima TNI: Evakuasi dan Pencarian Korban Terus Dilanjutkan

pranusa.id January 17, 2021

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (tengah) meninjau lokasi banjir di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (16/1). Sumber: Republika

PRANUSA.ID– Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, meninjau langsung lokasi bencana banjir di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Sabtu (16/01/2021). 

Dalam kesempatan itu, ia bersama rombongan juga menyalurkan bantuan berupa 34 perahu karet dengan motor tempel, selimut, dan 10 ribu paket sembako dari Presiden RI Joko Widodo. 

Panglima TNI pun memberikan arahan kepada jajaran agar setiap permasalahan yang ada segera dilaporkan dan dicari solusinya. Ia juga meminta koordinasi dengan pihak – pihak terkait penanggulangan bencana terus dijaga dan harus terus di evaluasi. 

“Saat ini TNI telah mendirikan posko bencana dan dapur lapangan, serta menampung dan menyalurkan bantuan kepada masyarakat. Mendatangkan alat berat untuk membuka akses jalan yang terputus, Zen q mendatangkan air bersih dari wilayah yang tidak terdampak,” sambung Panglima TNI dalam pernyataannya.

Panglima TNI juga menyampaikan bahwa akan terus melanjutkan evakuasi warga dan pencarian terhadap korban hilang bersama Basarnas, Polri, BPBD dan relawan serta Melaksanakan koordinasi secara intens dengan instansi terkait dalam penanganan bencana banjir di Tanah Laut.

Jika diperlukan helikopter sampaikan, akan kita siapkan,” tegasnya.

Dalam kegiatan ini, Panglima TNI mendapat paparan yang disampaikan Komandan Korem 101/Antasari Brigjen TNI Firmansyah terkait situasi dan kondisi umum di wilayah Kalimantan Selatan terkait musibah banjir kali ini.

Ada pun prajurit yang diterjunkan di lokasi bencana sejumlah 1.053 Prajurit gabungan yang terdiri dari Prajurit Kodam VI/Mulawarman, Yon Ang Air TNI AD, Korps Marinir TNI AL, Korps Paskhas TNI AU dan Prajurit TNI AU.

“Hal ini merupakan bentuk kepedulian TNI dalam misi kemanusiaan dan juga merupakan bagian dari tugas pokok TNI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 7 Ayat 2, diantaranya melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” jelasnya.

 

Penulis: Kris

Editor : Jessica C.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bedah Buku “Legislative Inaction”: Menyoroti Lemahnya Peran Legislatif di Indonesia
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Social Movement Institute (SMI) menggelar kegiatan bedah…
Kesaksian Dosen di Sidang MK: Gaji Pokok Di Bawah UMK, Hingga Terpaksa Jualan di Car Free Day
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kisah memilukan diungkapkan oleh Imam Ahmad, seorang…
Ketua Komisi VIII DPR RI Buka Peluang RUU Pidana LGBT, Sebut Perilaku Menyimpang sebagai Ancaman Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang…
Aksi “Ibu Berisik” di Bundaran UGM: Suarakan Persoalan Inflasi hingga Pajak Mencekik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Komunitas Ibu Berisik menggelar aksi damai dan…
Ribuan Pelayat Tuntut Balas Dendam ke AS dan Israel Atas Kematian Ayatollah Ali Khamenei
TEHERAN, PRANUSA.ID – Ribuan pelayat memadati upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi…