Tok! Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara dan Tidak Boleh Jadi Pengurus Ormas | Pranusa.ID

Tok! Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara dan Tidak Boleh Jadi Pengurus Ormas


Habib Rizieq Shihab. Foto: JPNN.com/Ricardo

PRANUSA.ID– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama dua tahun terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dilansir dari Antara News, JPU menyatakan bahwa Rizieq Shihab telah terbukti bersalah karena menghasut masyarakat agar datang ke acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang kemudian menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

“Menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin malam. 

Mantan pimpinan Front Pembela Islam tersebut juga mendapatkan tuntutan tambahan berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun,” ujar jaksa.

Jaksa menyatakan tuntutan pidana tambahan tersebut lantaran Habib Rizieq beserta eks Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus telah melanggar ketentuan Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab seperti yang bersangkutan pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 serta dianggap dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.

Selain itu, jaksa juga menyatakan Rizieq Shihab juga tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19 bahkan memperburuk kesehatan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq menyatakan bakal mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang lanjutan Kamis (20/5).

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top