Tolak Omnibus Law 6-8 Oktober, Dua Juta Buruh Ikut Mogok Nasional | Pranusa.ID

Tolak Omnibus Law 6-8 Oktober, Dua Juta Buruh Ikut Mogok Nasional


Ilustrasi : Tribun

PRANUSA.ID — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa serikat buruh akan melaksanakan mogok nasional mulai hari ini, 6 Oktober hingga 8 Oktober mendatang.

Mogok nasional dilakukan untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang sudah disepakati dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah.

Perencanaan dan pelaksanaan pemogokan yang memang merupakan salah satu fungsi serikat pekerja itu juga tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Said Iqbal dilansir detik.com, Selasa (6/10/2020).

Dalam mogok nasional tersebut, sebanyak 32 federasi dan konfederasi serikat buruh  atau sebanyak dua juta buruh yang sebelumnya direncanakan lima juta akan turut bergabung.

Dua juta buruh itu meliputi sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen.

Lalu, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, dan perbankan.

Mereka akan melakukan mogok nasional di beberapa titik lokasi, yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang.

Kemudian, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, dan sejumlah wilayah lainya.

“Provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat,” kata Said Iqbal.

“Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” lanjutnya.

Berikut beberapa penolakan yang ingin disuarakan kaum buruh dalam mogok nasional tersebut.

1. UMK tanpa syarat dan UMSK jangan dihilangkan

2. Nilai pesangon tidak berkurang

3. Jangan sampai ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup

4. Tidak boleh ada outsourcing seumur hidup

5. Waktu kerja tidak boleh eksploitatif

6. Cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang

7. Karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun

“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003,” tutur Said Iqbal.

(Crn/Pranusa)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top