
JAKARTA, PRANUSA.ID – Desakan agar kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ditangani melalui peradilan umum kembali menguat seiring dengan pengiriman surat permohonan resmi oleh tim advokasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Kami juga membawa surat langsung dari Andrie Yunus yang ditulis oleh Andrie Yunus untuk diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, Jumat (17/4/2026).
Dorongan untuk memindahkan proses hukum tersebut didasarkan pada argumen bahwa kejahatan yang terjadi murni merupakan tindak pidana sipil dan sama sekali tidak berkaitan dengan pelanggaran dalam masa tugas prajurit.
“Kasus penyiraman air keras tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana umum karena peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan tugas atau fungsi militer sehingga tidak semestinya diproses melalui peradilan militer,” jelasnya.
Selain mendesak pemindahan yurisdiksi peradilan, pembentukan tim pencari fakta independen juga dinilai krusial untuk membongkar kejanggalan motif pribadi yang sebelumnya sempat diklaim sepihak oleh Oditurat Militer.
“Kami juga selalu bilang bahwa konteks penyiraman air keras kepada Andrie Yunus dilakukan terlebih dahulu dengan perencanaan, pemantauan yang selama ini belum diungkap,” kata Dimas.
Kecurigaan atas adanya skenario kejahatan yang terorganisasi tersebut turut diperkuat oleh temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi yang berhasil mengidentifikasi adanya indikasi keterlibatan hingga enam belas orang pelaku di lapangan.
Laporan: Christian | Editor: Arya