Tolak PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, KIKA: Tidak Adil Bagi Dosen | Pranusa.ID

Tolak PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, KIKA: Tidak Adil Bagi Dosen


Ilustrasi: Dosen ASN (Sumber: Indonesia College)

PRANUSA.ID — Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) melalui Koordinator Satria Unggul Wicaksana Prakasa menilai penerapan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 dapat menimbulkan ketidakadilan bagi dosen.

KIKA pun secara tegas menolak sikap Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek yang memposisikan penyelenggara Perguruan Tinggi sebagai bawahan dan bukan mitra yang sejajar.

“Kekeliruan cara pandang dan bagaimana Dikti Ristek memposisikan keberadaannya. Untuk itu, kami menggugat dan menolak melakukan perintah Dikti Ristek,” kata Satria dalam keterangannya, Rabu (19/4/2023).

KIKA menuturkan penyeragaman aspek birokrasi untuk para dosen sebagai problem dari PermenPAN-RB 1 tahun 2023. Menurut KIKA, kinerja dosen ASN tak bisa disamakan secara mutlak dengan pegawai ASN lainnya.

“Simpang siur ini terjadi karena Dikti Ristek keliru dalam memahami peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023,” tutur KIKA.

Senada dengan KIKA, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sigit Riyanto menyoroti beban kerja pelik dari dosen yang kini semakin berat usai adanya PermenPAN-RB No 1 Tahun 2023.

“Pendidikan, penelitian, dan pengabdian terhadap masyarakat. Di sisi lain, harus dihadapkan juga dengan beban administratif,” kata Sigit.

Untuk itu, KIKA meminta Ditjen Dikti Ristek untuk tidak memberikan perintah yang sewenang-wenang terhadap dosen, terlebih terkait performa dosen.

KIKA juga meminta agar Ditjen Dikti dapat memberikan hak otonomi kepada perguruan tinggi dalam memberikan orientasi tanpa ada intervensi dari Kemendikbud.

“Dalam membangun aturan, posisikan penyelenggara perguruan tinggi sebagai mitra yang sejajar, bukan seperti bawahan,” tulis KIKA dalam gugatannya.

“Setiap dosen memiliki batasan dan ruang kerjanya, dan adalah keliru jika dosen diberikan beban administrasi, misalnya berupa pemberkasan,” lanjut KIKA.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 adalah pembaruan dari PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

Aturan ini mengubah tugas dosen yang awalnya menjalankan tugas sebagai individu, menjadi bagian dari tujuan institusinya.

Dalam penyesuaian ke kebijakan baru ini, perguruan tinggi wajib mengakumulasi kinerja dosen yang telah diperoleh selama ini dengan batas waktu pengunggahan sampai 30 Juni 2023.

Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen dan Kewajiban Khusus Beban Kerja Dosen (BKD) kini juga disesuaikan dalam PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. (*)

Penulis: Jessica C.
Editor: Bagas R.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top