Tuntutan 5 Tahun Penjara Jaksa KPK untuk Edhy Prabowo Dinilai Tidak Adil | Pranusa.ID

Tuntutan 5 Tahun Penjara Jaksa KPK untuk Edhy Prabowo Dinilai Tidak Adil


Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. (Dok. Pranusa.ID)

PRANUSA.ID– Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dengan masa tahanan 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan.

Pihak jaksa KPK meyakini Edhy terbukti menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.

Edhy juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS. Selain itu, Edhy dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun langsung mengkritik tuntutan 5 tahun penjara oleh jaksa KPK terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Menurut ICW, tuntutan tersebut benar-benar telah menghina rasa keadilan. ICW juga menuturkan, tuntutan tersebut sama dengan apa yang diterima seorang kepala desa yang melakukan korupsi jauh lebih rendah, yakni 399 juta rupiah. 

“ICW menilai tuntutan KPK terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo benar-benar telah menghina rasa keadilan. Betapa tidak, tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir, Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp399 juta pada akhir 2017,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

“Padahal, melihat konstruksi pasal yang digunakan (Pasal 12 huruf a UU Tipikor) KPK sebenarnya dapat menuntut Edhy hingga seumur hidup penjara,” sambung Kurnia.

Oleh karena itu, lanjut Kurnia, ICW merekomendasikan agar Majelis Hakim mengabaikan tuntutan penjara dan denda yang diajukan oleh penuntut umum lalu menjatuhkan vonis maksimal, yakni seumur hidup penjara kepada Edhy.

“Hal itu pun wajar, selain karena posisi Edhy sebagai pejabat publik, ia juga melakukan praktik korupsi di tengah pandemi COVID-19,” kata dia.

ICW mengkhawatirkan hal tersebut akan berulang dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

“Sebelum Edhy, KPK diketahui juga pernah menuntut ringan Romahurmuziy (4 tahun penjara) pada awal tahun 2020. Ke depan, ICW meyakini praktik ini akan terus berulang dan besar kemungkinan akan kembali terlihat dalam perkara bansos yang melibatkan Juliari P Batubara,” ujar Kurnia.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top