Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong RUU DKJ Atur Wali Kota Dipilih Lewat Pilkada

pranusa.id March 15, 2024

Ilustrasi pilkada: okezone

Laporan: Severinus THD | Editor: Jessica C.

PRANUSA.ID — Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin berharap agar warga tetap dapat memilih wali kota di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung pasca kehilangan status Ibu Kota karena berpindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

“Saya berharap agar RUU yang sedang dibahas harus memasukkan klausul bahwa wali kota dipilih langsung oleh masyarakat,” kata Khoirudin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/3).

Meski nantinya Jakarta memiliki kekhususan, Khoirudin menegaskan, hak rakyat untuk memilih kepala daerah tak boleh dirampas dan harus masuk dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Dia mencontohkan, Aceh dan Yogyakarta yang dulu pernah menyandang Ibu Kota Negara saat ini juga menyelenggarakan pemilu untuk memilih wali kota.

“Contoh saja Aceh dan Yogyakarta, mereka juga memiliki kekhususan menyandang status daerah istimewa,” tutur dia.

Bukan hanya wali kota, ia pun mengungkapkan kegembiraannya atas diterimanya usulan penolakan gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden RI.

Dia berharap usulan wali kota dipilih langsung oleh rakyat juga bisa terwujud ke depannya.

“Nah yang ini wali kota juga akan kita dorong terus agar bisa dipilih langsung oleh warga,” ujarnya.

Dikutip dari Antara, DPR RI saat ini masih membahas soal RUU DKJ, yang salah satu poinnya menetapkan Jakarta sebagai daerah otonomi khusus, namun tidak lagi menyandang Ibu Kota.

DKI Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ setelah statusnya sebagai IKN resmi dipindah ke IKN Nusantara, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa Gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Presiden menyampaikan dengan tegas bahwa untuk Gubernur DKI dipilih oleh rakyat,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas.

Azwar mengatakan keputusan tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat membahas RUU DKJ bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jumat (19/1). (*)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…