Jangkar Nusantara Dorong Desa Gotong Royong Hadapi Pandemi | Pranusa.ID

Jangkar Nusantara Dorong Desa Gotong Royong Hadapi Pandemi


Thomas Sembiring Koordinator Jangkar Nusantara

Pandemi Covid-19 telah menimbulkan banyak persoalan dan ditetapkan sebagai kejadian luar biasa dimana pemerintah telah menetapkan status darurat kesehatan dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini pun telah direspon oleh berbagai daerah dengan melakukan berbagai upaya pencegahan.

Selain dari upaya pencegahan, pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) pun telah mengeluarkan Permendesa no 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun ini. Hal ini merespon situasi pandemi agar desa memiliki kemampuan untuk menjaga kesehatan masyarakatnya juga menjaga ketahanan ekonomi. Termasuk agar ada payung hukum dalam menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa.

Mengingat hal ini, Thomas Sembiring selaku Koordinator Eksekutif Jangkar Nusantara yang memiliki fokus pada gerakan revitalisasi nilai-nilai Pancasila, meminta agar para kepala desa segera merespon Permendesa itu dan  lekas menyiapkan antisipasi pandemi. Terlebih dengan melakukan realokasi anggaran dana desa untuk pencegahan pandemi serta menyalurkan bantuan langsung tunai pada yang warga yang berhak.

“Perangkat desa sudah waktunya gotong royong menghadapi pandemi covid-19 dengan seluruh potensinya. Dukungan dana desa, alokasi dana desa maupun bansos mesti disinergikan hadapi situasi ini” ujar Thomas.

Thomas menjelaskan bahwa Kementerian Desa PDTT bersama kementerian terkait telah mempercepat penyaluran dana desa tahap pertama yang besarnya mencapai 40% dari total dana desa tahun ini. Berdasarkan informasi dari Kementerian terkait, menurutnya dana ini semestinya sudah dapat disiapkan untuk fokus dana desa tahun ini. Diantaranya untuk pencegahan pandemi Covid-19 oleh relawan Covid-19 di desa, berikutnya untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan untuk BLT dana desa.

Secara khusus untuk penanganan pandemi, pembentukan relawan menurutnya perlu dilakukan melalui musyawarah desa. Desa mesti menyiapkan langkah antisipasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang baik di wilayah masing-masing, agar lalu lintas warga dari daerah zona merah dapat dipantau.

“Tiap desa idealnya memiliki tempat isolasi bila ditemui ada warga yang datang dari zona merah” ujarnya.

Lebih jauh ia meminta agar relawan ini memberi edukasi pada warga tentang pentingnya menjaga jarak serta menerapkan perilaku hidup bersih sehat sesuai standar dari WHO. Sudah ada banyak desa yang menyiapkan langkah pencegahan dan antisipasi, namun lebih banyak lagi yang belum tahu harus melakukan apa.

“Ada juga banyak desa yang masih gagap untuk melakukan antisipasi dampak pandemi ini” sebutnya.

Berikutnya terkait program PKTD agar disiapkan bagi mereka yang miskin, pengangguran dan terdampak oleh covid-19 ini. Jadi program-program desa harus mengacu pada peningkatan kualitas hidup Sumber Daya Manusia dan tidak sembarangan dialokasikan. Pelibatan masyarakat marginal ini dalam PKTD harus terukur.

Sementara menyangkut BLT, ia meminta agar perangkat desa segera mendata warga yang sesuai dengan kriteria dari Kementerian agar mendapatkan bantuan. Perangkat desa juga diharapkan untuk melakukan sinkronisasi data penerima bansos dari pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat. Sebab dengan begitu banyaknya bantuan sosial dari pemerintah, menurutnya situasi pandemi ini mestinya bisa diredam dampaknya untuk masyarakat desa.

“Akan ada BLT dari Kementerian Desa maupun dari Kementerian Sosial selain program yang selama ini sudah ada. Jadi perangkat desa mesti memastikan data penerima bantuan agar sesuai kriteria dan tidak salah sasaran” tandasnya.

Lebih jauh ia meminta pemerintah daerah untuk melakukan pendampingan agar dana desa dan bantuan sosial lainnya dapat dioptimalkan sesuai peruntukannya dan tidak malah menimbulkan persoalan hukum kemudian. Dana desa yang dinilai besar, dalam beberapa tahun terakhir belum optimal sebagai lokomotif pembangunan desa. Hal ini juga berpotensi menimbulkan gesekan sosial, bila ada penyalahgunaan peruntukan dana-dana masyarakat ini. Sementara, dalam masa pandemi, semangat persatuan mesti lebih diutamakan.

“Mari semua bekerjasama, bergotongroyong dan menjaga persatuan menghadapi pandemi ini. Nilai Pancasila, sudah sepatutnya kita hidupi sebagai modal sosial dalam tantangan pandemi” tandasnya.

Sebelumnya dalam pemberitaan Pranusa.id, Gus Halim sapaan akrab Menteri Desa PDTT mengaku pihaknya telah membuat Surat Edaran no 08 tahun 2020 terkait prioritas penggunaan dana desa. Dalam surat tersebut diatur terkait soal program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang diarahkan untuk pelibatan masyarakat marginal dalam pembangunan ekonomi desa, serta program pencegahan dan penanganan Covid-19. Hal ini disebut merepresentasikan fokus dana desa pada penanganan kesehatan dan ketahanan ekonomi desa.

Namun dalam perjalanan, lewat rapat kabinet dan rapat terbatas, dipandang perlunya jaring pengaman sosial yang lebih masif lagi.

“Karena urusan bansos tunai atau BLT Dana Desa ini belum ada payung hukumnya, karena permendes no 11 tahun 2019 tidak mengatur itu, karena tidak ada kondisi darurat, maka disitulah mau tidak mau kita harus melakukan perubahan terhadap peraturan menteri desa” ujar Gus Halim.

 

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top