Hari ini, bertepatan dengan tanggal 21 April, di mana Indonesia merayakan perjuangan seorang pahlawan Perempuan dari Jepara bernama RA. Kartini. Perjuangan RA. Kartini yang berawal dari surat-suratnya yang bercerita tentang kegelisahannya atas terbatasnya ruang gerak kaum perempuan, yang di mana menjadi awal baru bagi kaum perempuan. Lewat perjuangan RA. Kartini, perempuan Indonesia akhirnya beroleh kebebasan untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan kebebasan untuk bersuara. Lebih dari satu abad perjuangan RA. Kartini, yang menjadi pertanyaan sampai hari ini. Sudahkah perempuan benar-benar aman dan dilindungi? Sudahkah perempuan didengarkan tanpa penghakiman?
Pertanyaan tersebut mencuat setelah banyak kasus pelecehan seksual yang terjadi pada perempuan. Berdasarkan data dari Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU), mencatat tren peningkatan kekerasan terhadap perempuan secara konsisten, menunjukkan bahwa persoalan ini masih jauh dari selesai. Pada tahun 2025, menunjukkan adanya kenaikan kasus kekerasan seksual pada perempuan sebesar 14,07%. Angka tersebut bisa saja diibaratkan seperti gunung es, karena angka tersebut dihasilkan atas laporan yang masuk. Di luar sana tentu masih banyak perempuan yang belum berani untuk angkat bicara atas kejadian yang menimpanya. Ketika korban berani untuk “speak up”, justru mendapatkan penghakiman dari masyarakat. Menjadi relevan dengan kasus beberapa waktu lalu, media sosial digemparkan dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ironisnya, pelecehan seksual yang terjadi di dalam ruang pendidikan bahkan dilakukan oleh pelaku yang merupakan calon penegak hukum di masa depan. Banyak korban perempuan yang berusaha untuk “speak up” supaya memperoleh keadilan atas apa yang menimpanya.
Budaya patriarki yang mengakar di masyarakat Indonesia, membuat perempuan menjadi pihak yang tidak terlihat dan diremehkan. Dalam beberapa kasus pelecehan seksual, sering kali perempuan juga dibungkam bahkan masih disalahkan atas apa yang mereka alami. Perempuan yang sudah mengumpulkan keberanian untuk “speak up” pun dihadapkan pada keraguan, tekanan, dan penghakiman. Masa kini, perempuan tidak lagi berjuang untuk memperoleh hak untuk Pendidikan dan hak bersuara, tetapi perempuan masih harus berjuang untuk memperoleh rasa aman serta hak untuk didengarkan dan dipercaya.
Kasus-kasus kekerasan seksual bukan hanya soal pelaku dan korban. Hal ini mencerminkan sistem yang sering kali belum berpihak pada korban. Ketika korban lapor ke pihak yang berwajib, sering kali diminta bukti atas kejadian yang dialami. Saat bercerita pun masih diragukan kebenarannya. Bahkan, banyak juga ditemukan kasus di mana lingkungan sekitar memilih untuk menjaga reputasi institusi daripada keadilan. Hal tersebut semakin menunjukkan bahwa krisisnya rasa aman kolektif perempuan. Di sinilah emansipasi menemukan batasnya, tidak cukup hanya diukur dari kesempatan, tetapi juga dari perlindungan dan keberpihakan.
Masa kini, Hari Kartini tidak sekedar tentang berkebaya sepanjang hari ataupun lomba kecantikan, tetapi berubah wujud untuk memperjuangkan hak-hak perempuan yang masih dibungkam oleh sistem masyarakat di Indonesia. Dengan meningkatnya kasus pelecehan seksual pada perempuan semakin membukakan mata bahwa ada perjuangan RA. Kartini yang masih belum selesai dan masih perlu untuk dilanjutkan. Perjuangan yang memberikan rasa aman dan keberpihakan pada korban pelecehan seksual.
Memperingati Hari Kartini hari ini, tidak lagi soal mengenang tetapi juga melanjutkan perjuangan atas hak perempuan. Hak untuk sepenuhnya aman untuk hidup dan bersuara, masih perlu diperjuangkan, supaya semakin banyak perempuan yang memiliki kesempatan untuk tumbuh, maju, dan berkembang. Seperti buku Habis Gelap Terbitlah Terang, terang yang hadir saat ini bukan hanya sekedar penerang, tetapi merupakan kobaran api yang tinggal di hati kaum perempuan untuk saling memperjuangkan hak-haknya yang masih terpasung. Sehingga, kelak perempuan tidak lagi berjuang sendiri, tetapi perempuan memiliki tempat yang aman dan didengarkan oleh masyarakat tanpa dihakimi.
Penulis: Fransiska Dona Wanditasari, Aktivis Gerakan Jangkar Nusantara.