Kelompok Masyarakat Sihaporas Tuntut Keadilan Buntut Kisruh dengan TPL | Pranusa.ID

Kelompok Masyarakat Sihaporas Tuntut Keadilan Buntut Kisruh dengan TPL


Aliansi Masyarakat adat dan Mahasiswa (AMMA) melakukan aksi unjuk rasa ke Polres Simalungun buntut dari konflik yang terjadi di Sihaporas, Simalungun antara masyarakat adat Sihaporas dengan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) pada Senin (31/08/2020). Kejadian tersebut bermula dari aksi saling pukul antar Masyarakat Sihaporas dan Humas serta tim pengamanan TPL yaitu Bahara Sibuea pada 16 September 2019.

Dari kejadian tersebut pihak dari masyarakat adat Sihaporas menjalani Hukuman Pidana selama 6 bulan dan telah bebas, sementara pihak dari Humas TPL yaitu Bahara Sibuea tidak sama sekali mendapat perlakuan yang sama di mata hukum, sementara konflik yang terjadi adalah saling pukul antara Humas dan tim pengamanan TPL dengan masyarakat, yang diyakini akibat dari arogansi Humas TPL Bahara Sibuea melakukan pemukulan kepada salah satu dari anggota masyarakat Adat Sihaporas.

Kekerasan yang dilakukan oleh Bahara Sibuea tersebut telah di laporkan oleh Thomson Ambarita selaku korban kekerasan kepada Kepolisian Resort (Polres) Simalungun, dengan laporan Polisi Nomor: STPL/84/IX/2019 tertanggal 18 September 2019. Pada Mei 2020 Polres Simalungun sudah menetapkan Bahara Sibuea sebagai tersangka, akan tetapi hingga saat ini yang bersangkutan belum ditangkap dan ditahan, serta berkas perkaranya belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan.

Atas dasar itu Aliansi Masyarakat Adat dan Mahasiswa (AMMA) yang terdiri dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), Komunitas Pomparan Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak, Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sumatra Utara (Bakumsu), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cab. Siantar-Simalungun, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cab. Siantar-Simalungun, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cab. Siantar-Simalungun, dan Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Simalungun, menyampaikan tuntutan. Diantaranya menuntut agar Polres Simalungun segera menangkap dan menahan Humas TPL atas nama Bahara Sibuea, dan segera melimpahkan berkas perkara yang bersangkutan ke Kejaksaan.

Kelompok ini juga mendesak Polres Simalungun supaya bertindak profesional dalam melakukan pengamanan terhadap aksi-aksi dalam perjuangan masyarakat adat di Kab. Simalungun serta menghentikan aktivitas TPL di wilayah adat masyarakat adat Sihaporas dan Dolok Parmonangan, karena tindakan TPL yang dituding merampas wilayah adat tersebut telah melakukan pelanggaran hukum.

Penyampaian aspirasi tersebut langsung di hadapan Kepala Kepolisian Resort Simalungun (Kapolres Simalungun) AKBP Agus Waluyo, SIK. Kapolres Simalungun meminta kepada massa aksi agar diberi tenggang waktu untuk mempelajari lebih dalam lagi kasus tersebut dengan alasan Kapolres Simalungun masih 2 bulan di tempatkan di Simalungun. Menanggapi hal tersebut, aksi massa menegaskan akan tetap mengawal kasus tersebut sampai keadilan diberikan.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top