23 PNS di Ketapang Dihukum, 5 Terjerat Pidana

pranusa.id February 23, 2023

Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil/PNS. (Sumber: Indonesia College)

PRANUSA.ID — Sebanyak 23 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Ketapang, menerima sanksi hukuman sepanjang 2022. Dari jumlah itu, lima di antaranya menerima hukuman karena terjerat kasus pidana.

Wakil Bupati Ketapang, Farhan, mengungkapkan data ini, Jumat (17/02/2023) saat melantik pejabat administrator dan pengawas di lingkungan pemerintah kabupaten. Dari puluhan PNS yang mendapat hukuman itu, kata Farhan, lima orang pemberhentian sementara karena tersangkut tindak pidana.

“Satu orang pemberhentian tidak dengan hormat, dan sembilan orang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” kata Farhan.

Kemudian, ada enam orang mendapatkan hukuman penurunan jabatan. Dan sisanya yang lain mendapat sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, serta penundaan kenaikan gaji berkala.

“Saya selalu mengingatkan, agar para PNS, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk taat terhadap aturan dan mengedepankan disiplin kerja,” tegas Farhan. (*)

RUAI.TV

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Fantastis! 74 Kg Emas Hasil Korupsi yang Disita oleh Polri Lampaui Berat Emas di Puncak Monas
BOGOR, PRANUSA.ID — Tim penyidik Polri mencatat capaian fantastis dalam…
Jaga Rumah Jampidsus Febrie, Mabes TNI Tegaskan Ada Permintaan Resmi Kejagung dan Tak Terkait Polri
JAKARTA, PRANUSA.ID — Mabes TNI memberikan klarifikasi terkait kehadiran puluhan…
Megawati Sampaikan Dukacita untuk Khamenei, TV Iran Tayangkan dengan Terjemahan Persia
JAKARTA, PRANUSA.ID – Televisi nasional Iran, Channel One, menyiarkan pesan…
KPK Duga Amplop Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan Berisi 12 Ribu Dolar Singapura
JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru…
Tingkatkan Literasi Pemuda, Jakal Book Club Gelar Sesi Membaca dan Diskusi di Yogyakarta
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Guna meningkatkan budaya literasi di kalangan generasi…