23 PNS di Ketapang Dihukum, 5 Terjerat Pidana | Pranusa.ID

23 PNS di Ketapang Dihukum, 5 Terjerat Pidana


Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil/PNS. (Sumber: Indonesia College)

PRANUSA.ID — Sebanyak 23 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Ketapang, menerima sanksi hukuman sepanjang 2022. Dari jumlah itu, lima di antaranya menerima hukuman karena terjerat kasus pidana.

Wakil Bupati Ketapang, Farhan, mengungkapkan data ini, Jumat (17/02/2023) saat melantik pejabat administrator dan pengawas di lingkungan pemerintah kabupaten. Dari puluhan PNS yang mendapat hukuman itu, kata Farhan, lima orang pemberhentian sementara karena tersangkut tindak pidana.

“Satu orang pemberhentian tidak dengan hormat, dan sembilan orang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” kata Farhan.

Kemudian, ada enam orang mendapatkan hukuman penurunan jabatan. Dan sisanya yang lain mendapat sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, serta penundaan kenaikan gaji berkala.

“Saya selalu mengingatkan, agar para PNS, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk taat terhadap aturan dan mengedepankan disiplin kerja,” tegas Farhan. (*)

RUAI.TV

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top