8 Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Ditangkap Polda Kalimantan Barat
PRANUSA.ID– Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menangkap delapan orang karena diduga terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) periode Januari dan Februari. Delapan orang tersebut berasal dari tujuh kasus yang ditangani Polda Kalbar dan jajaran Polres.
“Hingga saat ini kami telah menangani sebanyak tujuh kasus dan mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go di Pontianak, dikutip Antara, Selasa, 2 Maret.
Dari delapan orang tersebut, sebanyak tiga orang yang ditangkap berasal dari Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya satu orang, Kabupaten Mempawah tiga orang dan dari Kabupaten Kayong Utara satu orang.
Sementara total luas lahan yang terbakar akibat ulah delapan tersangka itu mulai dari 3-14 hektar.
Tak hanya terduga pelaku perorangan, Polda Kalbar juga menyasar karhutla yang diduga dilakukan oleh korporasi.
“Saat ini tim dari Ditkrimsus Polda Kalbar sedang lakukan penyelidikan di lokasi kebakaran. Ada beberapa hotspot pantauan satelit berada di wilayah konsesi perusahaan, perkembangannya akan kami infokan kemudian,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji, menyatakan telah mengantongi 57 nama pemilik lahan yang terbakar. Pihaknya segera memberi sanksi atas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.
“BPN sudah mengirim nama-nama pemilik lahan yang terbakar dan saat ini sudah tercatat sekitar 57 nama dari pemilik lahan tersebut,” katanya.
Gubernur Kalbar juga menegaskan bahwa akan melakukan penindakan hukum terhadap pemilik lahan yang melakukan karhutla. Yakni berupa penyegelan lahan dan denda.
“Lahannya akan disegel, tidak boleh digunakan selama lima tahun,” ungkapnya.
Laporan: Jessica C. Ivanny
Editor : Bagas R.