Cegah Kendala Pembangunan, Sujiwo Minta 50 Aset Tanah Pemkab Kubu Raya Segera Diamankan

pranusa.id January 13, 2026

FOTO: Bupati Kubu Raya, Sujiwo

KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan pengamanan terhadap sekitar 50 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya.

Langkah ini diambil guna mencegah sengketa lahan serta memastikan ketersediaan lahan untuk pembangunan daerah.

Instruksi tersebut disampaikan Sujiwo pada Senin (12/1/2026), merespons minimnya persentase kepemilikan aset tanah daerah sejak pemekaran dari Kabupaten Pontianak.

“Total ada sekitar 50 aset pemerintah daerah yang tersebar di beberapa desa dan kecamatan. Ini akan segera kita amankan. Saya minta bagian terkait termasuk Asisten, untuk langsung menindaklanjuti pengamanan aset-aset tersebut,” kata Sujiwo.

Pengamanan aset yang dimaksud meliputi aspek administratif berupa sertifikasi tanah serta pengamanan fisik di lokasi.

Menurut Sujiwo, ketidakjelasan status aset tanah selama ini telah menghambat realisasi sejumlah program pembangunan, termasuk bantuan dari pemerintah pusat.

“Kemarin kita hampir gagal dalam beberapa program karena tidak punya aset tanah. Bahkan saat mendapat bantuan dari BNPB pun, kita terancam tidak bisa merealisasikan karena tidak ada lahan yang siap,” jelasnya.

Sujiwo menambahkan bahwa sejak pemekaran wilayah, inventarisasi aset tanah Pemkab Kubu Raya masih sangat terbatas. Hal ini menjadi kendala teknis bagi pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas publik.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno, mendukung langkah tersebut. Pihaknya telah menyerahkan 50 sertifikat tanah sebagai bentuk legalitas aset pemerintah daerah.

Aklis menyatakan bahwa sertifikasi merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah.

“Kita harus bersama-sama mewujudkan pengamanan aset, terutama aset tanah, dengan mensertifikatkannya,” ujar Aklis.

Pemkab Kubu Raya menargetkan seluruh aset tanah yang terdata dapat segera memiliki sertifikat resmi agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan infrastruktur dan layanan masyarakat.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bedah Buku “Legislative Inaction”: Menyoroti Lemahnya Peran Legislatif di Indonesia
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Social Movement Institute (SMI) menggelar kegiatan bedah…
Kesaksian Dosen di Sidang MK: Gaji Pokok Di Bawah UMK, Hingga Terpaksa Jualan di Car Free Day
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kisah memilukan diungkapkan oleh Imam Ahmad, seorang…
Ketua Komisi VIII DPR RI Buka Peluang RUU Pidana LGBT, Sebut Perilaku Menyimpang sebagai Ancaman Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang…
Aksi “Ibu Berisik” di Bundaran UGM: Suarakan Persoalan Inflasi hingga Pajak Mencekik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Komunitas Ibu Berisik menggelar aksi damai dan…
Ribuan Pelayat Tuntut Balas Dendam ke AS dan Israel Atas Kematian Ayatollah Ali Khamenei
TEHERAN, PRANUSA.ID – Ribuan pelayat memadati upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi…