Cegah Kendala Pembangunan, Sujiwo Minta 50 Aset Tanah Pemkab Kubu Raya Segera Diamankan

pranusa.id January 13, 2026

FOTO: Bupati Kubu Raya, Sujiwo

KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan pengamanan terhadap sekitar 50 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya.

Langkah ini diambil guna mencegah sengketa lahan serta memastikan ketersediaan lahan untuk pembangunan daerah.

Instruksi tersebut disampaikan Sujiwo pada Senin (12/1/2026), merespons minimnya persentase kepemilikan aset tanah daerah sejak pemekaran dari Kabupaten Pontianak.

“Total ada sekitar 50 aset pemerintah daerah yang tersebar di beberapa desa dan kecamatan. Ini akan segera kita amankan. Saya minta bagian terkait termasuk Asisten, untuk langsung menindaklanjuti pengamanan aset-aset tersebut,” kata Sujiwo.

Pengamanan aset yang dimaksud meliputi aspek administratif berupa sertifikasi tanah serta pengamanan fisik di lokasi.

Menurut Sujiwo, ketidakjelasan status aset tanah selama ini telah menghambat realisasi sejumlah program pembangunan, termasuk bantuan dari pemerintah pusat.

“Kemarin kita hampir gagal dalam beberapa program karena tidak punya aset tanah. Bahkan saat mendapat bantuan dari BNPB pun, kita terancam tidak bisa merealisasikan karena tidak ada lahan yang siap,” jelasnya.

Sujiwo menambahkan bahwa sejak pemekaran wilayah, inventarisasi aset tanah Pemkab Kubu Raya masih sangat terbatas. Hal ini menjadi kendala teknis bagi pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas publik.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno, mendukung langkah tersebut. Pihaknya telah menyerahkan 50 sertifikat tanah sebagai bentuk legalitas aset pemerintah daerah.

Aklis menyatakan bahwa sertifikasi merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah.

“Kita harus bersama-sama mewujudkan pengamanan aset, terutama aset tanah, dengan mensertifikatkannya,” ujar Aklis.

Pemkab Kubu Raya menargetkan seluruh aset tanah yang terdata dapat segera memiliki sertifikat resmi agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan infrastruktur dan layanan masyarakat.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Jaga ‘Mata Air’ Kaderisasi, HMI Cabang Ende Gelar Basic Training LK 1 di Gedung Baznas
ENDE, PRANUSA.ID — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ende menggelar…
Rapor Hitam 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Indonesia Dalam Badai Krisis Nasional
OPINI, PRANUSA.ID— Sudah 2 tahun berselang kekuasaan korup ini memerintah.…
Persoalkan Etika dan Dokumen Pendidikan, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres
JAKARTA, PRANUSA.ID — Ratusan akademisi yang tergabung dalam Forum Guru…
Komisi IV DPR Buka Opsi Masukkan Aturan Terorisme Ekologi Karhutla dalam Revisi UU Kehutanan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Parlemen menyambut positif wacana pemerintah yang ingin…
Survei IPO: Dua Tahun Kinerja Presiden Prabowo Diraih Kepuasan Publik 66 Persen
JAKARTA, PRANUSA.ID — Lembaga Indonesia Political Opinion (IPO) mencatat tingkat…