Jawaban Sutarmidji Terkait Polemik Tes Swab PCR sebagai Syarat Masuk Kalbar | Pranusa.ID

Jawaban Sutarmidji Terkait Polemik Tes Swab PCR sebagai Syarat Masuk Kalbar


Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (kumparan.com)

PRANUSA.ID– Polemik terkait dengan kebijakan persyaratan negatif uji swab PCR bagi yang ingin datang ke Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Bandara Supadio Pontianak terus bergulir. Pihak Kementerian Perhubungan pun juga melayangkan protes agar kebijakan tersebut dicabut. 

Meskipun demikian, Gubernur Sutarmidji tetap tidak bergeming. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan terus dilakukan hingga tanggal 8 Januari 2020 demi melindungi masyarakat Kalbar. 

“Kita mengatur larangan membawa penumpang karena mereka (maskapai penerbangan) tidak displin. Sekarang mau pilih mana? Kunjungan banyak tapi banyak bawa penyakit, atau kita perketat. Kenapa bali boleh pakai PCR tapi kita tidak?,” jelas Midji, Senin, 28 Desember 2020. 

Midji pun menegaskan bahwa keputusan perihal tes swab PCR tersebut tidak diambil dengan terburu-buru atau tanpa alasan.

Ia menerangkan sebelumnya syarat yang digunakan untuk masuk Kalbar memang membawa rapid test antigen sesuai instruksi yang berlaku. 

Namun, perubahan terjadi pasca ditemukannya dua maskapai, yakni Batik Air dan AirAsia yang membawa penumpang positif Covid-19 meski sudah membawa surat negatif rapid test antigen. 

“Kita sebelumnya mematuhi pakai rapid test antigen, kita ikuti. Nah lalu kita adakan kontrol dengan mengambil sampel di beberapa maskapai penerbangan. Lion Air kita ambil tidak ada yang positif, artinya bagus, Nam Air bagus tidak ada, Garuda tidak ada. Lalu waktu Batik Air, ditemukan lima penumpang yang positif,” ungkapnya.

Ia mengatakan, dari lima orang yang terpapar Covid-19 tersebut terdapat viral load (jumlah virus) yang tinggi, sehingga sangat berpotensi menularkan kepada masyarakat lain di pesawat. Karena viral load, ia menduga bahwa surat yang dibawa oleh para penumpang tersebut palsu.

“Indikasinya surat keterangannya palsu, karena begini, dengan cycle threshold 28 tidak mungkin lolos swab antigen. Viral loadnya di atas 600. Pihak Angkasa Pura dan KKP itu mengelak, tidak bertanggung jawab, sehingga saya tegaskan harus pakai swab PCR,” jelas Midji.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa akan melakukan investasi terhadap mereka dan kalau terbukti rapid test antigen yang dibawa palsu maka akan dipidana.

Selain itu, Midji mengatakan syarat uji swab PCR ini perlu, mengingat adanya varian virus baru yang telah bermutasi masuk ke Kalbar pada Agustus lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium setidaknya ada satu sampel yang telah ditemukan.  

“Varian virus ini menurut ahli 10 kali lebih berbahaya tingkat penyebarannya dan membahayakan. Karena pembawa virus ini di indikasi dari satu kluster yang (korbannya) ada meninggal,” ujarnya.

Oleh karena itu, Midji pun berharap kebijakan ini dapat dimengerti. Ia juga ingin agar semua pihak terkait dapat bertanggung jawab untuk menjaga dan mengutamakan kesehatan masyarakat di Kalbar. 

“Jadi jangan semuanya mengelak, jangan pikirakan kepentingan maskapai, tapi juga pikirkan masyarakat Kalbar. Kemehub jangan hanya pikirkan kepentingan penerbangan, tapi juga pikirkan keselamatan penumpang. Kalau ada satu yang viral loadnya tinggi, itu bahaya bagi penumpang lain,” tegasnya.

 

(Kris/Pranusa)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top