Kejati Kalbar Tangkap 3 DPO Kasus Korupsi | Pranusa.ID

Kejati Kalbar Tangkap 3 DPO Kasus Korupsi


ILUSTRASI: Tersangka ditahan karena kasus korupsi

PRANUSA.ID– Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat meringkus buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama terpidana R Dede Suharna. Buronan kasus korupsi ini ditangkap di Desa Jemawan Kecamatan Jatinom, Kabupatan Klaten pada Kamis, 27 Oktober 2022 sekitar pukul 21.10 WIB.

Dalam penangkapan ini, tim Kejati Kalbar di bawah pimpinan Kajati Masyhudi ini dibantu Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Klaten. Penangkapan ini juga didukung Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.

Dede Suharna merupakan buronan terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan (satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014.

Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2019/PT PTK dengan putusan pidana selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp200 juta.

Setelah ditangkap, terpidana langsung ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri Klaten. Keesokan harinya, pada Jumat, 28 Oktober 2022 sekitar pukul 12.30 WIB langsung dibawa ke Pontianak. Hal ini dilakukan guna melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bagi Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalbar, penangkapan ini merupakan yang ketiga dalam 3 hari berturut-turut. Sebelumnya Kejari Pontianak sudah menciduk 2 buronan yang berstatus DPO, yaitu Oktavianus alias Okta, seorang DPO perkara Migas yang ditangkap pada 25 Oktober 2022. Kemudian keesokan harinya, yakni pada Rabu, 26 Oktober 22, Kejari Sambas Pontianak berhasil menangkap DPO atas nama tersangka EEM.

“Kami tegas, pasti, humanis namun tidak kendor dalam penegakan dan hukum, terutama dalam penanganan kasus kasus,” kata Kajati Kalbar Masyhudi dalam keterangannya, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Masyhudi mengimbau dan mengajak peran masyarakat dan media untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon lain yang belum tertangkap.

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon,” jelasnya. “Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan buron / DPO” tandasnya.

Secara keseluruhan, pada 2022 ini, Kejati Kalbar telah menangkap 6 (enam) buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus terakhir terpidana Dede Suharna pelanggaran yang dilakukan dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Prospec Usaha Mandiri.

Terpidana telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku penyedia jasa pengamanan (SATPAM) pada kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014.

Dalam kasus ini, penyediaan jasa pengamanan tidak sesuai spesifikasi dan tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga Satpam serta tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tidak pernah membeli alat peralatan SATPAM dari PD MADANI dengan nilai kontrak Rp476 juta. Kerugian negara ditaksir sebesar Rp106 juta.

Dalam putusan pengadilan, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top