Ketua Kadin Kalimantan Barat Terindikasi Lakukan Pencucian Uang

pranusa.id April 10, 2022

ILUSTRASI: Tersangka kasus korupsi

PRANUSA.ID– Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat berinisial JI yang saat ini tengah terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada tahun 2019 ditengarai telah melakukan tindak pindana pencucian uang hasil korupsi.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Suryanbodo Asmoro menyatakan, pihaknya saat inu sedang menelusuri indikasi pencucian uang yang dilakukan oleh JI tersebut.

“Untuk indikasi ke TPPU juga ada arahnya, sehingga tim penyidik kami terus melakukan pengembangan dan penyidikan dalam hal ini,” kata Asmoro di Pontianak dilansir dari Antara, Sabtu (9/4/2022).

Ia menjelaskan, saat ini JI masih dalam proses penyidikan sejak beliau mulai di tahan di sel Markas Polda Kalimantan Barat pada Selasa (29/4/2022) dan prosesnya tentunya memerlukan waktu.

Menurut dia, penyidik juga sudah meminta keterangan dari tim ahli, termasuk juga dari BPK. “Sekarang tinggal menunggu dari pihak kejaksaan sebagai JPU, dalam hal menggambarkan bahwa dalam kasus ini masuk tindak pidana korupsi (tipikor) atau mau ke tindak pidana lainnya, salah satunya TPPU itu,” katanya.

Dalam kesempatan itu, dia menilai tersangka juga termasuk menyulitkan penyidik dan tidak kooperatif. Sebelumnya, JI ditangkap di Jakarta Barat, sekitar pukul 19.00 WIB Senin malam (28/3/2022) di suatu kafe setelah namanya sempat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.

Polda Kalimantan Barat memasukkan namanya ke dalam daftar itu atas kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada 2019, saat dia menjadi direktur PT BAB, pelaksana proyek pembangunan jalan itu.

JI sempat beberapa kali mangkir ketika dipanggil polisi, sehingga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan.

“Hal itulah yang membuat Polda Kalbar menerbitkan status DPO terhadap JI,” katanya.

Kasus dugaan korupsi itu mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat menggeledah satu ruangan di Dinas PUPR Kalimantan Barat pada 30 September 2020, dan hingga kini Polda Kalimantan Barat sudah menahan empat tersangka termasuk JI dengan kerugian negara sekitar Rp8,7 miliar.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…