Ketua Kadin Kalimantan Barat Terindikasi Lakukan Pencucian Uang

pranusa.id April 10, 2022

ILUSTRASI: Tersangka kasus korupsi

PRANUSA.ID– Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat berinisial JI yang saat ini tengah terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada tahun 2019 ditengarai telah melakukan tindak pindana pencucian uang hasil korupsi.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Suryanbodo Asmoro menyatakan, pihaknya saat inu sedang menelusuri indikasi pencucian uang yang dilakukan oleh JI tersebut.

“Untuk indikasi ke TPPU juga ada arahnya, sehingga tim penyidik kami terus melakukan pengembangan dan penyidikan dalam hal ini,” kata Asmoro di Pontianak dilansir dari Antara, Sabtu (9/4/2022).

Ia menjelaskan, saat ini JI masih dalam proses penyidikan sejak beliau mulai di tahan di sel Markas Polda Kalimantan Barat pada Selasa (29/4/2022) dan prosesnya tentunya memerlukan waktu.

Menurut dia, penyidik juga sudah meminta keterangan dari tim ahli, termasuk juga dari BPK. “Sekarang tinggal menunggu dari pihak kejaksaan sebagai JPU, dalam hal menggambarkan bahwa dalam kasus ini masuk tindak pidana korupsi (tipikor) atau mau ke tindak pidana lainnya, salah satunya TPPU itu,” katanya.

Dalam kesempatan itu, dia menilai tersangka juga termasuk menyulitkan penyidik dan tidak kooperatif. Sebelumnya, JI ditangkap di Jakarta Barat, sekitar pukul 19.00 WIB Senin malam (28/3/2022) di suatu kafe setelah namanya sempat dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.

Polda Kalimantan Barat memasukkan namanya ke dalam daftar itu atas kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tebas, Kabupaten Sambas pada 2019, saat dia menjadi direktur PT BAB, pelaksana proyek pembangunan jalan itu.

JI sempat beberapa kali mangkir ketika dipanggil polisi, sehingga dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan.

“Hal itulah yang membuat Polda Kalbar menerbitkan status DPO terhadap JI,” katanya.

Kasus dugaan korupsi itu mulai terkuak saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat menggeledah satu ruangan di Dinas PUPR Kalimantan Barat pada 30 September 2020, dan hingga kini Polda Kalimantan Barat sudah menahan empat tersangka termasuk JI dengan kerugian negara sekitar Rp8,7 miliar.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bedah Buku “Legislative Inaction”: Menyoroti Lemahnya Peran Legislatif di Indonesia
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Social Movement Institute (SMI) menggelar kegiatan bedah…
Kesaksian Dosen di Sidang MK: Gaji Pokok Di Bawah UMK, Hingga Terpaksa Jualan di Car Free Day
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kisah memilukan diungkapkan oleh Imam Ahmad, seorang…
Ketua Komisi VIII DPR RI Buka Peluang RUU Pidana LGBT, Sebut Perilaku Menyimpang sebagai Ancaman Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang…
Aksi “Ibu Berisik” di Bundaran UGM: Suarakan Persoalan Inflasi hingga Pajak Mencekik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Komunitas Ibu Berisik menggelar aksi damai dan…
Ribuan Pelayat Tuntut Balas Dendam ke AS dan Israel Atas Kematian Ayatollah Ali Khamenei
TEHERAN, PRANUSA.ID – Ribuan pelayat memadati upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi…