KJRI Bantu Proses Banding untuk Warga Kalbar yang Divonis Mati di Malaysia

PranusaID March 17, 2021

(Ilustrasi: Justice.co)

PRANUSA.ID– Dilansir dari Antara News, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, menyiapkan bantuan hukum dan ajukan pembelaan ke Pengadilan Banding Kuching atas vonis mati terhadap WNI asal Kalimantan Barat (Kalbar) bernama Aguansyah, terdakwa kasus narkoba di Kuching.

Kepala KJRI Kuching Yonnu Tri Prayitno dalam keterangan tertulis kepada Antara di Pontianak, Selasa malam, mengatakan pihaknya memutuskan untuk membantu yang bersangkutan dalam mengajukan pembelaan berikutnya di Pengadilan Banding Kuching Sarawak.

Saat ini, menurut dia, KJRI Kuching menunggu surat resmi putusan hakim dari Pengadilan Tinggi Kuching untuk proses lanjutan ke Pengadilan Banding Kuching.

Dia menjelaskan, Aguansyah, WNI asal Kabupaten Sanggau, Kalbar, pada 10 Oktober 2019 lalu di tangkap Polisi Malaysia di Jalan Rock dengan tuduhan dan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dan pil erimin 5 sebanyak 980 butir.

Kemudian 15 Maret 2021 telah dilaksanakan persidangan dengan terdakwa Aguansyah di pengadilan Tinggi Kuching yang dihadiri juga oleh KJRI Kuching. Persidangan dipimpin hakim Alexander Siew Bagaimana Wai dan dengan pihak penuntut Wakil Jaksa Penuntut Umum Raya Yong Suk.

“Terdakwa Aguansyah dalam persidangan selain didampingi tim dari KJRI Kuching, juga didampingi pengacara dari KJRI Kuching Ranbir yang telah dilantik oleh Pengadilan Tinggi Kuching,” ujarnya. 

Dalam sidang pengadilan tersebut telah memutuskan terdakwa dengan bukti-bukti yang dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman mati digantung terhadap terdakwa, katanya.

Data KJRI Kuching, sejak tahun 2008 hingga saat ini tercatat sebanyak 41 WNI hukuman mati, lima orang yang sudah ‘inkracht’ (berkekuatan hukum tetap) dan kelima-limanya telah mengajukan permohonan “rayuan” pengampunan dari TYT Sarawak.

“Kemudian sebanyak 12 orang masih dalam proses pengadilan termasuk salah satunya Aguansyah. Sebanyak 24 orang yang berhasil dibantu KJRI Kuching mendapatkan keringanan atau penurunan hukuman berupa menjadi hukuman penjara atau bebas murni,” katanya.

 

Laporan: Bagas R

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Sempat Disetrum Hingga Ditendang Militer Israel, 9 Relawan GSF 2.0 Asal Indonesia Berhasil Dibebaskan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul…
Rayakan HUT Ke-13, Social Movement Institute Gelar Konser Kritik “Bangkitlah Politik Anak Muda” di Titik Nol Jogja
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Organisasi pergerakan pemuda Social Movement Institute merayakan…
Kritik Keras Kinerja Pejabat, Anies Minta Pemerintah Setop Beri ‘Obat Tidur’ dan Bercanda di Tengah Krisis
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melontarkan…
Minta Rakyat Rekam Aparat Pembeking Koruptor, Prabowo: Jangan Dilawan, Langsung Lapor ke Saya!
JAKARTA, PRANUSA.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan peringatan…
Sahroni Dukung Penuh Sikap Keras Prabowo Sikat Aparat Nakal Pembeking Kejahatan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto agar memberangus…