KJRI Bantu Proses Banding untuk Warga Kalbar yang Divonis Mati di Malaysia | Pranusa.ID

KJRI Bantu Proses Banding untuk Warga Kalbar yang Divonis Mati di Malaysia


(Ilustrasi: Justice.co)

PRANUSA.ID– Dilansir dari Antara News, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, menyiapkan bantuan hukum dan ajukan pembelaan ke Pengadilan Banding Kuching atas vonis mati terhadap WNI asal Kalimantan Barat (Kalbar) bernama Aguansyah, terdakwa kasus narkoba di Kuching.

Kepala KJRI Kuching Yonnu Tri Prayitno dalam keterangan tertulis kepada Antara di Pontianak, Selasa malam, mengatakan pihaknya memutuskan untuk membantu yang bersangkutan dalam mengajukan pembelaan berikutnya di Pengadilan Banding Kuching Sarawak.

Saat ini, menurut dia, KJRI Kuching menunggu surat resmi putusan hakim dari Pengadilan Tinggi Kuching untuk proses lanjutan ke Pengadilan Banding Kuching.

Dia menjelaskan, Aguansyah, WNI asal Kabupaten Sanggau, Kalbar, pada 10 Oktober 2019 lalu di tangkap Polisi Malaysia di Jalan Rock dengan tuduhan dan barang bukti kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dan pil erimin 5 sebanyak 980 butir.

Kemudian 15 Maret 2021 telah dilaksanakan persidangan dengan terdakwa Aguansyah di pengadilan Tinggi Kuching yang dihadiri juga oleh KJRI Kuching. Persidangan dipimpin hakim Alexander Siew Bagaimana Wai dan dengan pihak penuntut Wakil Jaksa Penuntut Umum Raya Yong Suk.

“Terdakwa Aguansyah dalam persidangan selain didampingi tim dari KJRI Kuching, juga didampingi pengacara dari KJRI Kuching Ranbir yang telah dilantik oleh Pengadilan Tinggi Kuching,” ujarnya. 

Dalam sidang pengadilan tersebut telah memutuskan terdakwa dengan bukti-bukti yang dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman mati digantung terhadap terdakwa, katanya.

Data KJRI Kuching, sejak tahun 2008 hingga saat ini tercatat sebanyak 41 WNI hukuman mati, lima orang yang sudah ‘inkracht’ (berkekuatan hukum tetap) dan kelima-limanya telah mengajukan permohonan “rayuan” pengampunan dari TYT Sarawak.

“Kemudian sebanyak 12 orang masih dalam proses pengadilan termasuk salah satunya Aguansyah. Sebanyak 24 orang yang berhasil dibantu KJRI Kuching mendapatkan keringanan atau penurunan hukuman berupa menjadi hukuman penjara atau bebas murni,” katanya.

 

Laporan: Bagas R

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top