KLHK Segel Lahan Karhutla di Area 4 Perusahaan di Kalimantan Barat | Pranusa.ID

KLHK Segel Lahan Karhutla di Area 4 Perusahaan di Kalimantan Barat


Ilustrasi: kebakaran hutan (AFP Photo/Anne-Christine Poujoulat/CNN)

Laporan: Srilinus Lino | Editor: Jessica C. Ivanny

PRANUSA.ID– Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melakukan penyegelan lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) milik empat perusahaan di Kalimantan Barat(Kalbar) untuk menghentikan meluasnya api.

“Melalui tim pengawas dan Polhut Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah dilakukan penyegelan empat lokasi karhutla yaitu lokasi karhutla di PT. MTI Unit 1 Jelai (1.151 Ha), PT. CG (267 Ha), PT. SUM (168,2 Ha), PT. FWL (121,24 Ha),”ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum(Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani dalam keterangan siaran pers yang diterima di Pontianak, Sabtu (2/9/2023).

Ia menjelaskan, tindak lanjut hasil verifikasi lapangan yang dilaksanakan disamping penyegelan terhadap empat areal konsesi perusahaan yang terjadi kebakaran yakni berupa pemasangan papan larangan kegiatan dan garis pejabat pengawas lingkungan hidup(PPLH), satu perusahaan dilakukan proses penyelidikan/pulbaket dan satu perusahaan telah direkomendasikan untuk diberikan sanksi administrasi paksaan pemerintah melalui kepala daerah.

“Dalam penanganan karhutla, KLHK bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung telah membentuk Satgas Penegakan Hukum Terpadu Karhutla. KLHK terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengefektifkan upaya penanganan karhulta termasuk dalam upaya penegakan hukum,” jelas dia.

Terkait penyegelan yang ada, harus menjadi perhatian bagi perusahaan. Bagi Perusahaan yang lokasinya terjadi kebakaran dapat dikenakan sanksi administrasi termasuk pembekuan dan pencabutan izin, serta digugat perdata terkait dengan ganti rugi lingkungan hidup, serta penegakan hukum pidana.

Ancaman hukuman terkait dengan pembakaran hutan dan lahan berdasarkan Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal 10 miliar rupiah.

Lebih lanjut Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa penanggung jawab usaha/kegiatan agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam pembukaan maupun pengolahan lahan atau tidak membiarkan terjadinya kebakaran lahan di lokasi usaha/kegiatannya dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

“Kebakaran hutan dan lahan sangat berdampak kepada kehidupan dan kesehatan masyarakat karena asap yang ditimbulkan, kerusakan lahan, kehilangan biodiversity dan menghambat komitmen pemerintah dalam pencapaian agenda perubahan iklim, khususnya pencapaian Folu Net Sink 2030,” tutupnya.

Ia mengatakan, Tim Gakkum KLHK terus memantau secara intensif lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik api melalui data titik api. Ia sudah memerintahkan seluruh kantor Balai Gakkum baik di Sumatera maupun Kalimantan untuk terus memantau serta melakukan verifikasi lapangan dan penyelidikan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan pada areal konsesi perusahaan maupun lokasi yang dikuasai oleh masyarakat.

“Instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK akan digunakan untuk menindak tegas terhadap penanggung jawab usaha/kegiatan atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan baik berupa pemberian sanksi administrasi hingga pencabutan izin, gugatan perdata berupa ganti rugi pemulihan lingkungan hidup maupun penegakan hukum pidana,” tegasnya.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top