Kronologi Bos Toko Ban di Sintang yang Dibunuh Karyawannya | Pranusa.ID

Kronologi Bos Toko Ban di Sintang yang Dibunuh Karyawannya


ILUSTRASI: Korban meninggal dunia. (Dok. Tribun)

PRANUSA.ID– Warga Sintang dihebohkan dengan berita kematian Tjin Tek Fo alias Susanto (60 tahun) pemilik Toko Aneka Ban di Jalan MT Haryono KM. 4 Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalbar, akibat dibunuh karyawannya sendiri pada Senin, 13 Juni 2022.

Pelaku bernama Roni membuang jenazah bosnya dengan cara memasukannya ke dalam karung putih di bawah jembatan Rokan Penyanggak, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.
Jenazah akhirnya ditemukan 10 hari kemudian, yakni 23 Juni 2022. 
Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Sintang Kota Iptu Sutikno, mengungkapkan bahwa pemilik Toko Aneka Ban sempat dilaporkan hilang pada hari Kamis 16 juni 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat itu, Ebertus, Ketua RT 006 Rw 002 Kelurahan Rawa Mambok, melaporkan ke Polsek Sintang Kota bahwa penghuni Toko Aneka Ban tidak membuka toko cukup lama. Selain itu aktivitas di toko tersebut juga tidak ada.
“Kemudian anggota Polsek Sintang Kota bersama tim identifikasi Polres Sintang bersama Ketua RT mendatangi toko, lalu membuka dan melakukan olah TKP. Saat itu ditemukan bercak darah yang sudah sudah kering di kursi kasir dan lantai toko,” ungkap Sutikno, Jumat, 24 Juni 2022.
Petugas kemudian mengecek CCTV. Namun, kabel CCTV sudah dicabut dan memori card hilang. Kemudian petugas mengamankan 1 (satu) unit receiver CCTV.
“Ketika petugas membuka rekaman CCTV berhasil mendapatkan video diduga karyawan Toko Aneka Ban atas nama Roni memukul korban yang sedang duduk di kursi kasir dengan pipa besi sebanyak 4 kali di kepala bagian depan,” jelasnya.

Dalam CCTV terekam jelas karyawan toko aneka ban berinisial RN memukul bosnya yang saat itu sedang duduk di kursi kasir di dalam toko, dengan menggunakan besi pipa sebanyak 4 (empat) kali di bagian kepala bagian depan.

Setelah menghabisi nyawa bosnya, RN mengambil uang di dalam laci kasir dan mengabil dan membawa sepeda motor.

Setelah dilakukan pencarian, pelaku Roni akhirnya ditangkap Polres Sintang di rumah kontrakannya pada Jumat 24 Juni pukul 7 pagi. Tepatnya di jalan MT Haryono Km 04 Gg Mandiri Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang.
“Saat kita datangi, pelaku sedang tidur di dalam kamarnya, selanjutnya pelaku diamankan dan menemukan barang buktinya,” ujar Sutikno.
Laporan: Bagas R
Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top