Lima Bupati Baru Diminta Bentuk Panitia Perlindungan Masyarakat Adat | Pranusa.ID

Lima Bupati Baru Diminta Bentuk Panitia Perlindungan Masyarakat Adat


Kepala Biro Advokasi AMAN Kalbar, Bobpi Kaliyono. (Dok. Pribadi)

PRANUSA.ID– Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat (AMAN Kalbar), meminta 5 Bupati di Kalbar yang baru dilantik agar membentuk panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) di daerah kabupatennya masing-masing. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Advokasi AMAN Kalbar, Bobpi Kaliyono kepada Pranusa.ID, Jumat (26/02/2021). 

“Komunitas masyarakat adat selama ini masih sangat kurang diperhatikan sehingga banyak yang mengalami tindakan kriminalisasi bahkan tidak bisa mendapatkan haknya terutama atas akses pengelolaan wilayah adat secara maksimal, karena kerap terbentur oleh kebijakan-kebijakan sektoral yang dibuat oleh penyelenggara negara sehingga merugikan masyarakat adat,” ujar Bobpi. 

Bobpi pun menambahkan bahwa panitia pengakuan dan perlindungan yang dibentuk bertugas untuk melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat sebagaimana amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. 

Oleh karena itu, sambung Bopbi, pembentukan panitia PPMHA merupakan sebuah tanggung jawab moral yang harus dilaksanakan oleh setiap kepala daerah, dalam rangka untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat sebagai bagian dari subjek hukum dan bentuk penegasian kedaulatan masyarakat adat atas wilayah adatnya. 

“Jika hal tersebut tidak laksanakan, maka hal tersebut merupakan salah satu bentuk pengabaian terhadap upaya pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Hukum Adat,” tegasnya. 

Pembentukan panitia PPMHA wajib dilakukan, mengingat lima kabupaten yang bupatinya baru saja dilantik, yakni Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu, Melawi, Bengkayang, dan Ketapang telah memiliki instrumen hukum yaitu Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat. 

“Perda yang ada semuanya bersifat pengaturan, sehingga perlu ada peraturan pelaksana yang harus diatur melalui Peraturan Bupati untuk mempercepat proses pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat yang ada di setiap kabupaten,” pungkas Bopbi.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Bagas R

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top