Lima Orang Ditahan Kejati Kalbar Terkait Korupsi Pembangunan Jalan Ketapang | Pranusa.ID

Lima Orang Ditahan Kejati Kalbar Terkait Korupsi Pembangunan Jalan Ketapang


Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan 5 tersangka kasus pembangunan jalan. (Foto: Antara)

PRANUSA.ID– Satuan Tipikor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan lima orang tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Ketapang. Lima orang tersebut ditahan terkait dua kasus yang berbeda.

Kasus pertama adalah pengerjaan pembangunan Jalan Balai Bekuak, Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan alokasi anggaran sebesar Rp9,4 miliar. Total kerugian negara adalah sebesar Rp1,8 miliar.

“Dalam kasus ini kami menyelamatkan uang negara sebesar Rp360 juta yang dititipkan di Bank Mandiri. Yang nantinya akan dititipkan di pengadilan atau istilahnya uang pengganti,” ujar Kepala Kejati Kalbar, Mashudi di Pontianak, Senin (15/2/2021).

Kasus kedua, yakni pekerjaan peningkatan Jalan Simpang di Kabupaten Ketapang oleh Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan total anggaran sebesar Rp11 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp236 juta. 

Mashuid menjelaskan bahwa modus operandi dari kasus tindak pidana korupsi tersebut para pelaku melaksanakan kegiatan tidak sesuai spek dan melakukan mark-up. 

Lima tersangka yang ditahan oleh Kejati Kalbar di antaranya, MUL (Pejabat Pembuat Komitmen), ES (Direktur PT Sabarindo Cipta Anugerah), HM (Konsultan Pengawas), EK (Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Ketapang) dan AM (Direktur Sumisu).

“Kelima tersangka diancam, pasal 2 dan 1 UU No. No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 33/1999 tentang Tipikor dengan ancaman satu tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara,” kata Mashuid. 

 

Laporan: Crn

Editor : Mariano Lilinus Lejap

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top