Marak Pembakaran Lahan, Sutarmidji: Pemda Harus Beri Sanksi Tegas

pranusa.id August 16, 2023

FOTO: Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.

Laporan: Srilinus Lino | Editor: Jessica C. Ivanny

PRANUSA.ID– Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji terlihat geram dengan pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang belakangan kembali terjadi. Mantan Wali Kota Pontianak tersebut pun meminta pemerintah daerah di seluruh kabupaten/kota agar memberikan sanksi tegas kepada para pelaku karhutla di wilayah Kalimantan Barat.

“Saya menghimbau kepada Pemerintah Kota Pontianak dan juga kepada semua kepala daerah di Kalimantan Barat, untuk mengambil tindakan tegas terhadap pemilik lahan yang terbakar atau sengaja dibakar. Hal ini juga berlaku untuk semua kabupaten dan kota di Kalimantan Barat. Tindakan tegas harus dilakukan untuk menghentikan praktik karhutla ini,” kata Sutarmidji, di Pontianak, Selasa (15/08/2023).

Gubernur Sutarmidji juga meminta agar pemerintah daerah melaksanakan tindakan penindakan dengan memasang plang di lokasi yang terbakar, sebagai tanda bahwa lahan tersebut berada di bawah pengawasan ketat pemerintah daerah.

“Khusus untuk Pontianak sudah ada aturan sejak saya jadi walikota, bahwa lahan yang terbakar apalagi dibakar itu tidak boleh dimanfaatkan 3 sampai 5 tahun. Itu harus dipasang plang pengawasan bahwa lahan tersebut dalam pengawasan pemerintah daerah,” katanya.

Sutarmidji menyarankan agar pemda dapat berkoordinasi dengan polres, kodim, dan polda untuk memeriksa dari pemilik lahan. Menurutnya, bagaimanapun pemilik lahan pasti tahu lahan gambut itu rawan kebakaran.

“Kecuali orang yang mau buka lahan untuk pertanian sebesar 2 hektare sebagaimana perda yang ada, tetapi harus lapor juga ke kades atau aparatur di lingkungannya dan harus tunggu api benar-benar padam. Kalau tidak dilakukan cara-cara penegakan aturan seperti itu, maka orang akan suka-suka saja, kita yang repot memadamkan api,” kata Sutarmidji.

Selain itu, ia juga meminta kepada Wali Kota Pontianak agar lokasi Parit Demang, Sungai Raya Dalam, untuk pasang plang di lahan itu, bahwa tidak boleh digunakan untuk 5 tahun.

“Kalau tidak, provinsi yang akan pasang plang, tidak boleh digunakan selama 5 tahun, kalau perlu saya buat 10 tahun. Kemudian cari celah hukum, saya minta BPN cabut hak dia karena tidak bisa mengelola lahan itu dengan baik, membiarkannya terlantar, jelas hal itu satu pelanggaran,” katanya.

Sutarmidji juga mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadinya Karhutla.

“Tim Patroli Darat BPBD Provinsi Kalbar sudah saya minta melakukan pengawasan dan pembasahan lahan kering yg berpotensi terbakar di sekitar Kota Pontianak dan Kubu Raya. Untuk upaya pencegahan agar karhutla tidak terjadi di wilayah Kalbar, BPBD telah melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan semua pihak,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya juga memperketat pengawasan terhadap titik-titik rawan kebakaran terutama di 332 desa/kelurahan yang berpotensi terbakar. Pihaknya juga akan terus lakukan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Pemerintah Targetkan 6.900 Jembatan Rampung pada 2026
BOGOR — Pemerintah menargetkan pembangunan sekitar 6.900 jembatan di seluruh…
Kecam Penangkapan Presiden Venezuela, China Tuntut Pembebasan Segera
BEIJING – Pemerintah China melontarkan kecaman keras terhadap tindakan Amerika…
Penjelasan Wamenkum Eddy Soal Penangkapan Tanpa Izin Pengadilan di KUHAP Baru
JAKARTA – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy),…
Tekan Anggaran Hingga 20 Persen, Pemprov Jabar Terapkan WFH untuk ASN
BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) membuat terobosan…
Prabowo Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Publik
JAKARTA— Presiden RI Prabowo Subianto menilai kritik publik sebagai mekanisme…
Purple and White Modern Proffesional Digital Marketing Seminar Instagram Post
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08