Masuk Zona Kuning, 8 Daerah di Kalbar Sudah Boleh Belajar Tatap Muka
PRANUSA.ID– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat (Kalbar) mengeluarkan izin bagi sekolah-sekolah di zona kuning atau risiko penularan Covid-19 rendah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai hari Senin 22 Februari 2021.
“Menindaklanjuti surat Sekda Kalbar, persiapan pembelajaran tatap muka untuk daerah zona kuning dapat dilaksanakan mulai Senin depan,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar Sugeng Hariadi, Rabu (17/2/2021).
Sugeng menjelaskan, daerah dengan status zona kuning dinilai mampu untuk mengendalikan penyebaran virus corona.
Dia pun meminta sekolah-sekolah di zona kuning agar mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi.
“Sekolah juga harus mendapat izin, persetujuan orang tua siswa. Juga harus mendapat rekomendasi kesiapan sekolah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat,” katanya.
Sementara itu, bagi sekolah di zona oranye (zona risiko penularan sedang) dan merah (tinggi), sambung Sugeng, belum diperkenankan melaksanakan pembelajaran tetap muka.
“Untuk sekolah yang masih berada di zona oranye dan merah belum diperkenankan melaksanakan belajar tatap muka,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kalbar, pada Minggu (14/2/2021), terdapat 8 kabupaten dan kota berada di zona kuning.
8 kabupaten dan kota tersebut adalah Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Bengkayang dan Kota Pontianak.
(Laporan: Crn)
Editor: Bagas R