Menyesal, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sintang Minta Maaf

pranusa.id August 11, 2021

RA (27) pelaku pembunuhan satu keluarga di Sintang meminta maaf dalam press release kasus yang digelar oleh Polres Sintang, Selasa (10/08/2021).

PRANUSA.ID– RA (27 tahun), pelaku pembunuhan berantai terhadap satu keluarga yang terjadi di Dusun Laman Natai, Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tabelian, Kabupaten Sintang menyampaikan penyesalan atas tindakan keji yang sudah ia lakukan.

Dalam press release kasus yang digelar oleh Polres Sintang (Selasa, 10/08/2021), ia juga meminta maaf kepada masyarakat Sintang dan keluarga korban.

“Kepada seluruh masyarakat Kalbar, Sintang khususnya, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas perlakuan saya,” ucapnya.

“Saya sangat-sangat menyesal atas perbuatan saya. Dan terutama pada keluarga korban, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ucapnya sambil menahan tangis.

Pada kesempatan itu, dihadirkan pula barang bukti dan tersangka pembunuhan yakni RA yang menggunakan baju tahanan berwarna orange.

Dalam keterangannya, Wakapolres Sintang, Kompol Rizal Satria Ferdianto mengatakan, tersangka RA pernah bekerja dengan korban. Dalam kasus tersebut, Polres Sintang memeriksa 10 saksi untuk dimintai keterangan.

Kompol Rizal juga menyebutkan motif pelaku membunuh korban karena sakit hati dan merasa tersinggung dengan perkataan korban Turyati. Karena saat meminjam uang Rp 5 juta untuk modal membeli bibit ikan, korban bilang pelaku miskin dan tidak mampu membayar hutang serta tidak memiliki tanah.

Tersangka RA dijerat pasal 340 KUHP sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

“Kepada pelaku diterapkan pasal 340 KUHP sub 338 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara sementara selama dua puluh tahun,” kata Kompol Rizal.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…