Pasca Insiden Tambang PT SRM, Imigrasi Ketapang Amankan 29 WNA China

pranusa.id December 18, 2025

Ilustrasi: Penahanan Kasus

KETAPANG – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ketapang bergerak cepat mengamankan 29 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja di area pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).

Langkah pengamanan ini diambil menyusul terjadinya insiden penyerangan dan ketegangan di lokasi perusahaan yang terletak di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, mengonfirmasi bahwa para WNA tersebut tiba di Kantor Imigrasi pada Selasa (16/12/2025).

Mereka sebelumnya dievakuasi oleh aparat TNI dari lokasi tambang demi alasan keamanan.

“Awalnya 26 orang yang diamankan. Namun, dua di antaranya sempat sakit dan dibawa ke rumah sakit, kemudian kembali lagi ke Imigrasi. Saat ini totalnya 29 orang yang sedang diperiksa,” ujar Ida Bagus saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).

Proses Pemeriksaan Diambil Alih Pusat

Berdasarkan data imigrasi, tercatat ada 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang beraktivitas di lingkungan PT SRM.

Dari jumlah tersebut, 29 orang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait dokumen keimigrasian dan keterlibatan mereka dalam insiden di lokasi tambang.

Ida Bagus menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih mendalami status hukum para WNA tersebut. Namun, penanganan kasus ini kini telah diambil alih oleh Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian di tingkat pusat.

“Dari sisi keimigrasian, pemeriksaan masih berjalan. Kami masih mencari benang merahnya. Penanganan sudah diambil alih oleh pusat, sehingga kami menunggu arahan lebih lanjut dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian,” jelasnya.

Selain proses di Imigrasi, kasus ini juga telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat sebagai bagian dari koordinasi lintas instansi.

Ida Bagus menambahkan, proses pemeriksaan belum sepenuhnya rampung karena pihak manajemen PT SRM belum memenuhi undangan untuk memberikan keterangan di Kantor Imigrasi Ketapang.

“Sejak kemarin hingga hari ini, 29 WNA tersebut masih berada di Kantor Imigrasi Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Laporan: Hendri | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bedah Buku “Legislative Inaction”: Menyoroti Lemahnya Peran Legislatif di Indonesia
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Social Movement Institute (SMI) menggelar kegiatan bedah…
Kesaksian Dosen di Sidang MK: Gaji Pokok Di Bawah UMK, Hingga Terpaksa Jualan di Car Free Day
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kisah memilukan diungkapkan oleh Imam Ahmad, seorang…
Ketua Komisi VIII DPR RI Buka Peluang RUU Pidana LGBT, Sebut Perilaku Menyimpang sebagai Ancaman Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang…
Aksi “Ibu Berisik” di Bundaran UGM: Suarakan Persoalan Inflasi hingga Pajak Mencekik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Komunitas Ibu Berisik menggelar aksi damai dan…
Ribuan Pelayat Tuntut Balas Dendam ke AS dan Israel Atas Kematian Ayatollah Ali Khamenei
TEHERAN, PRANUSA.ID – Ribuan pelayat memadati upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi…