Perempuan Asal Malaysia Dideportasi Imigrasi Entikong | Pranusa.ID

Perempuan Asal Malaysia Dideportasi Imigrasi Entikong


Ilustrasi: Deportasi.

Laporan: Maria IN ¦ Editor: Bagas R

PRANUSA.ID– Kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Entikong Yoga Aditya Utama mengungkapkan bahwa pihaknya mengambil tindakan dengan mendeportasi seorang warga asing berinisial TKL ke negara asalnya, yakni Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.

“WNA asal Malaysia itu kami pulangkan karena sudah habis masa berlaku izin tinggal atau over stay di wilayah Indonesia,” terangnya dilansir dari Antara, Selasa (04/04/2023).

Menurut Yoga, perempuan tersebut tinggal di Indonesia sejak Desember 2022 dengan menggunakan fasilitas bebas kunjungan wisatawan. Diketahui, yang bersangkutan telah melebihi masa waktu atau over stay lebih dari 60 hari.

Oleh sebab itu, TKL diberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Yoga menyebut, keberadaan warga negara Malaysia itu diketahui over stay berdasarkan laporan petugas imigrasi setempat, yang segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata TKL berasal dari Negara Malaysia sehingga kami deportasi ke negara asalnya melalui PLBN Entikong,” jelas Yoga.

Pemulangan warga negara asing itu dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi dalam mengawasi keberadaan orang asing serta melakukan penindakan keimigrasian di wilayah kerjanya.

Pasalnya, kata Yoga, imigrasi tidak hanya memberikan layanan dokumen perjalanan, tetapi tugas dan fungsi imigrasi menjaga keamanan negara. Salah satunya berkaitan dengan perlintasan dan keberadaan orang asing.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top