Polda Kalbar Tetapkan Dua Tersangka Terkait Pinjaman Online Ilegal | Pranusa.ID

Polda Kalbar Tetapkan Dua Tersangka Terkait Pinjaman Online Ilegal


ILUSTRASI: Pelanggaran hukum di era digital. (Istimewa)

PRANUSA.ID– Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan dua orang tersangka terkait kasus jasa penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Pontianak.

Dua tersangka tersebut merupakan bagian dari 14 karyawan PT Sumber Rejeki Digital (SRD) yang sempat diamankan oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Jumat mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, sebanyak 14 karyawan PT SRD awalnya berstatus sebagai saksi, kemudian setelah melakukan gelar perkara menaikkan status menjadi penyidikan dan menetapkan dua orang dari 14 orang itu sebagai tersangka.

“Kedua tersangka itu, yakni berinisial SS dan Y, kedua tersangka berperan sebagai kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada Desk Collection atau penagih pinjaman ilegal itu,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari Antara.

Sebelumnya, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar menggerebek perusahaan penagih utang pinjol di sebuah rumah di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Perusahaan penagih utang tersebut telah beroperasi sejak Desember 2020. Perusahaan ini bekerja sama dengan 14 perusahaan pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Donny menambahkan bahwa masih ada beberapa orang lagi yang sedang dicari keberadaannya yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

“Ada beberapa orang lagi di perusahaan yang masih kami buru,” jelasnya.

Menurut Donny, bahwa orang-orang tersebut saat penggerebekan sudah berada di luar Kota Pontianak, melarikan diri begitu mengetahui teman-temannya ditangkap.

“Hingga saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan memburu para DPO tersebut,” katanya.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top