Sutarmidji Jawab Polemik Formasi Guru Agama: Ini Bukan Wewenang Gubernur! | Pranusa.ID

Sutarmidji Jawab Polemik Formasi Guru Agama: Ini Bukan Wewenang Gubernur!


Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (SUARA)

PRANUSA.ID — Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji yang akrab disapa Midji mengungkapkan bahwa formasi guru agama dalam penerimaan CPNS dan PPPK 2021 merupakan keputusan pemerintah pusat.

Hal itu diungkapkannya menanggapi kritikan Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalbar Maskendari terkait formasi tenaga pengajar yang tersedia di Pemprov Kalbar hanya guru agama Islam.

Menurut Maskendari, ketersediaan formasi guru agama Islam saja itu menunjukkan sikap diskriminatif karena tidak ada alokasi formasi untuk guru agama lain.

“Negara (Pemprov Kalbar) tidak hadir dan abai terhadap pendidikan agama di SMA dan SMK di Kalbar. Hal ini ditunjukkan dengan kebijakan tidak ada alokasi formasi untuk guru agama Katolik, Kristen, Hindu, Buddha dan Khonghucu,” kata Maskendari.

Akan tetapi, Midji menegaskan bahwa formasi guru agama tersebut bukan merupakan wewenang dari Pemprov Kalbar.

Ia menyebut total guru agama Islam secara keseluruhan se-Kalbar ada 261 orang, Katolik 238 orang, Kristen 130 orang, dan guru agama Buddha sebanyak 10 orang.

“Hanya untuk provinsi tidak ade kuota termasuk Kota Pontianak, Kubu Raya dan Kayong Utara juga same. Ini bukan kewenangan gubernur,” jelas Midji dalam keterangan resmi, Senin (24/5/2021).

Selain itu, Midji mengatakan kuota guru agama yang dibutuhkan telah disesuaikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Penulis: Bagas R.
Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top