Ungkap 42 Kasus Penambang Emas Liar, Polda Kalbar Tetapkan 62 Tersangka | Pranusa.ID

Ungkap 42 Kasus Penambang Emas Liar, Polda Kalbar Tetapkan 62 Tersangka


Ilustrasi penjara. (Bantenhits.com)

PRANUSA.ID– Dalam tempo hampir satu bulan, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dikabarkan berhasil mengungkap 42 kasus penambang emas tanpa izin (PETI). Dari kasus-kasus PETI tersebut, Polda Kalbar menetapkan sebanyak 62 orang sebagai tersangka.

“Sebanyak 62 tersangka itu hasil operasi penertiban PETI selama 14 hari dari tanggal 7 hingga 20 Oktober,” kata Kabid Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go, Jumat (5/11/2021).

Dalam kesempatan itu, Donny merinci pengungkapan terbanyak dilakukan oleh Polres Ketapang sebanyak 10 kasus dengan 18 tersangka.

Berikutnya Polres Sintang sebanyak lima kasus dengan sembilan tersangka dan Polres Sanggau lima kasus dengan lima tersangka. Polres Landak empat kasus dengan lima tersangka, Polres Sanggau dan Sekadau masing-masing tiga kasus,

“Setelah itu Polres Singkawang dan Melawi masing-masing dua kasus, dan Polres Sambas satu kasus. Kemudian jajaran Ditreskrimsus Polda Kalbar tiga kasus,” terang Donny.

Selain itu, Donny juga membeberkan bahwa 52 orang tersangka merupakan warga asli Kalbar dan sisanya 10 orang warga pendatang dari luar Kalbar.

“Kemudian 59 pelaku merupakan pelaku lapangan, dua pelaku sebagai kepala rombongan, dan satu orang yang bertindak sebagai pemilik lahan PETI,” imbuhnya.

Barang bukti yang disita yakni satu unit excavator, 38 unit mesin dompeng, puluhan unit mesin lainnya, dan ratusan unit alat dulang yang digunakan untuk aktivitas PETI.

Donny menambahkan, aktivitas PETI bukan hanya ilegal, namun juga mencemari lingkungan. Seperti di Kabupaten Sanggau yang dilakukan di kawasan perairan atau Sungai Kapuas sehingga merusak DAS (daerah aliran sungai).

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top