Kemenaker: UMP Maksimal 10 Persen Mulai Berlaku pada 1 Januari 2023
PRANUSA.ID -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen berlaku…
Informasi seputar perkembangan ekonomi dan dunia usaha