Apresiasi Kementerian Desa, DPD RI Minta BLT Tepat Waktu dan Sasaran
Komite I DPD RI menyampaikan apresiasi pada langkah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam rangka penanganan Covid-19 di desa. Hal ini disampaikan dalam rapat virtual yang digelar bersama kedua pihak. Meski banyak catatan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI dari berbagai daerah di Indonesia, namun kesediaan pihak Kemendes yang terbuka dan mau bersinergi mendapatkan respon positif.
“Pertama atas nama Komite I saya menyampaikan apresiasi atas langkah yang telah dilakukan Kemendes PDTT” ujar Teras Narang, Ketua Komite I DPD RI dalam pengantar rapat, Rabu (22/04).
Teras menyebut pihaknya mengamati langkah-langkah yang diambil Kementerian Desa termasuk dalam menerbitkan berbagai regulasi terkait penanganan pandemi Covid-19. Pihaknya menyebut bahwa lampiran itu sangat detail dan komprehensif sehingga Kementerian Desa diminta menyampaikan implementasi di lapangan.
Selanjutnya,Teras juga meminta klarifikasi langsung dari Abdul Halim Iskandar selaku Menteri Desa, terkait surat Andi Taufan dari Staf Khusus Presiden yang mengirim surat kepada Camat terkait penanganan Covid-19 bersama perusahaan yang didirikannya.
Gus Halim, sapaan Menteri Desa pun menjelaskan langkah-langkah pihaknya dalam merespon pandemi. Diantaranya terkait dengan revisi Permendesa no 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Sebelumnya Gus Halim mengaku pihaknya telah membuat Surat Edaran no 08 tahun 2020 terkait prioritas penggunaan dana desa. Dalam surat tersebut diatur terkait soal program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang diarahkan untuk pelibatan masyarakat marginal dalam pembangunan ekonomi desa, serta program pencegahan dan penanganan Covid-19. Hal ini disebut merepresentasikan fokus dana desa pada penanganan kesehatan dan ketahanan ekonomi desa.
Namun dalam perjalanan, lewat rapat kabinet dan rapat terbatas, dipandang perlunya jaring pengaman sosial yang lebih masif lagi.
“Karena urusan bansos tunai atau BLT Dana Desa ini belum ada payung hukumnya, karena permendes no 11 tahun 2019 tidak mengatur itu, karena tidak ada kondisi darurat, maka disitulah mau tidak mau kita harus melakukan perubahan terhadap peraturan menteri desa” ujar Gus Halim.
Lebih lanjut ia pun menjelaskan disiapkanlah ketentuan baru yang merujuk pada peraturan yang lebih kuat yakni Perpu no 01 tahun 2020 tentang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Disinilah mula dikeluarkannya Permendes no 06 tahun 2020 sebagai revisi atas peraturan sebelumnya mengenai prioritas dana desa tahun 2020.
Lewat keluarnya peraturan terbaru ini, surat edaran sebelumnya tetap ditindaklanjuti mengenai fokus pada PKTD dan penanganan covid-19, namun juga sekaligus memperjelas mengenai porsi BLT dalam dana desa dan tata cara penyalurannya.
Pada akhir rapat, Komite I DPD RI dan Kementerian Desa PDTT pun merangkum kesimpulan rapat. Pertama, agar regulasi mengenai pemanfaatan dana desa untuk penanganan Covid-19 khususnya Permendesa PDTT no 06 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020 (business not as usual) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Kedua, Komite I DPD RI mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa PDTT RI untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan demi melakukan percepatan penyaluran dan pencairan Dana Desa tahun 2020;
Ketiga, Komite I DPD RI meminta Kemendes PDTT RI untuk memastikan pelaksanaan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) tepat sasaran dengan melibatkan kelompok miskin, penganggur, setengah penganggur dan kelompok marginal lainnya. Selanjutnya agar memastikan pelaksanaan BLT dapat tepat waktu dan tepat sasaran serta melibatkan pemangku kepentingan di desa. Kedua poin ini agar dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah desa sebagaimana amanat UU nomor 06 tahun 2014 tentang Desa;
Keempat, Komite I DPD RI dan Kemendes PDTT RI sepakat mendorong adanya kesepahaman antara Badan Pemeriksa Keuangan RI, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI, serta Insepektorat terkait pemanfaatan dana desa untuk Penanganan Covid-19.
Kelima, Komite I DPD RI sepakat dengan Kementerian Desa PDTT RI untuk saling bersinergi dalam rangka pelaksanaan program-program penanggulangan Covid-19 di desa.
Terkait hasil rapat ini, Gus Halim pun menyatakan sepakat dan mengatakan bahwa sudah merupakan kewajiban Kementerian yang dipimpinnya untuk bekerjasama dengan Komite I DPD RI. Pihaknya pun mengaku terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut, sebagaimana ia juga terbiasa berkomunikasi dengan para kepala desa.
Sementara itu, Teras Narang pun berharap bahwa semua akan berdampak pada efektivitas penggunaan dana desa bagi kepentingan masyarakat. Ia pun selanjutnya meminta semua pihak untuk mengawal lebih lanjut.
“Selanjutnya, mari kawal penyaluran dan pemanfaatan dana desa demi mengatasi dampak pandemi Covid-19 secara gotong royong” tandasnya.