Disebut Hambat Anies karena Tolak Pilkada 2022, PDIP: Tak Ada Kaitannya! | Pranusa.ID

Disebut Hambat Anies karena Tolak Pilkada 2022, PDIP: Tak Ada Kaitannya!


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Andika Prasetia/detik.com)

PRANUSA.ID — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menolak ketentuan draf Revisi Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) soal pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023 mendatang.

Penolakan itu secara resmi disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Djarot Syaiful Hidayat dalam keterangan yang dilansir Kompas.com, Jumat (21/1/201).

Akan tetapi, Djarot menegaskan bahwa penolakan dari partai tidak ada hubungannya dengan upaya menghambat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari jabatannya.

“Jelas tidak benar. Tidak terkait dengan Pak Anies Baswedan juga gubernur-gubernur yang lain seperti Jabar, Jatim, Jateng dan seterusnya, UU-nya juga diputuskan di tahun 2016 atau sebelum Pilgub DKI,” kata Djarot.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkada akan lebih baik tetap digelar pada November 2024 sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Ia menilai pemerintah lebih baik menggunakan energi untuk menangani COVID-19 dan memulihkan ekonomi dahulu.

“Di samping kita juga harus mengevalusi pelaksanaan pilkada serentak 2020 yang dilaksanakan di masa pandemi,” ujar dia.

Selain itu, ia juga menilai jika pilkada serentak tetap digelar pada 2024, maka hal itu bisa menjadi bentuk konsolidasi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

Sebagai informasi, draf RUU Pemilu yang saat ini tengah ramai diperbincangkan memuat ketentuan soal Pilgub DKI Jakarta yang akan digelar pada 2022.

Sementara itu, jika mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016, maka Pilkada serentak akan digelar pada November 2024.

Untuk itu, jika ada kepala daerah yang masa jabatannya sudah berakhir pada 2022, maka akan diisi oleh pejabat sementara, termasuk Anies Baswedan.

Penulis: Crn
Editor: Pss

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top