DPR Minta PBB Hormati Kedaulatan Indonesia soal KUHP Baru

pranusa.id December 10, 2022

Ilustrasi DPR: Istimewa

PRANUSA.ID — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Santoso meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menghormati kedaulatan Indonesia dalam membuat payung hukum.

Hal tersebut disampaikan Santoso merespons perwakilan PBB yang menegur pemerintah Indonesia terkait pengesahan RKUHP menjadi UU karena membuat pasal-pasal yang berpotensi kontroversial.

“PBB harus menghormati kedaulatan Indonesia termasuk kedaulatan dalam membentuk hukumnya yang berlaku untuk kepentingan dan keselamatan rakyatnya,” kata Santoso, Jumat (9/12).

Baca juga: Formappi Kritik Keras Pengesahan RKUHP Hanya Dihadiri 18 Anggota DPR

Santoso menjelaskan Indonesia memiliki Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjadi landasan dalam berperilaku. Pancasila sebagai falsafah negara, lanjutnya, juga menjadi pedoman dalam menjaga moralitas bangsa yang diimplementasikan dalam kehidupan religiusitas.

Dengan demikian, Santoso menilai bahwa sejumlah aturan-aturan yang dinilai bermasalah dan termaktub dalam KUHP baru itu sejatinya membawa norma-norma moralitas di Indonesia yang harus dihormati bersama.

“Nilai-nilai itu harus dijaga baik dalam norma kehidupan di masyarakat maupun dalam norma hukum positif yang dimandatkan dalam KUHP yang baru disahkan itu,” ujarnya.

PBB sebelumnya mengungkapkan ada beberapa aturan yang bertentangan dengan kebebasan dan hak asasi manusia dalam KUHP yang baru. Hal itu termasuk soal hak atas kesamaan di mata hukum dan perlindungan hukum tanpa mendiskriminasi.

Baca juga: Politikus PKS Minta Maaf Usai Walk Out saat Pengesahan RKUHP

Selain itu, PBB juga menyoroti hak atas privasi yang diatur dalam beleid, serta hak atas kebebasan memeluk agama dan menyatakan pendapat. PBB juga menyebut ada beberapa pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

Lebih dari itu, pasal lain juga disebut bakal mendiskriminasi perempuan, anak-anak, dan kelompok minoritas seksual.

Sejumlah pasal juga disebut bakal mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, privasi, serta memperburuk kekerasan berbasis gender dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.

PBB juga mendesak pemerintah untuk membuka dialog terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan untuk mengatasi keluhan-keluhan yang ada.

“PBB siap untuk berbagi keahlian teknis kami dan membantu Indonesia memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaan, menjamin semua individu di Indonesia untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia,” ujar PBB.

Sumber: CNN Indonesia

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Polisi Pastikan Foto Jelas Wajah Penyerang Andrie Yunus di Media Sosial Adalah Rekayasa AI
JAKARTA, PRANUSA.ID – Foto kedua wajah terduga pelaku penyiraman air…
Jaga Stabilitas Harga, Bulog Kalbar Salurkan 10,8 Ton Beras dan Ribuan Liter Minyak Goreng
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Penyaluran bantuan pangan untuk alokasi tahun 2026…
Usut Kasus Bupati Rejang Lebong dan Cilacap, KPK Peringatkan Kepala Daerah Tak Minta Jatah THR
JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dua…
Antisipasi Defisit APBN Tembus 3%, Airlangga Usulkan Perppu Buntut Konflik Asia Barat
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan…
Novel Baswedan Sebut Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Kelompok Terorganisasi
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menilai pelaku…
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40