Politikus PKS Minta Maaf Usai Walk Out saat Pengesahan RKUHP

pranusa.id December 10, 2022

Ilustrasi DPR. (Tribun)

PRANUSA.ID — Anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis meminta maaf usai walk out saat paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU pada Selasa (6/12) lalu.

Iskan mengaku menyadari tindakannya kurang pas dilakukan sebagai anggota dewan dalam sidang yang paling tinggi di DPR. Permintaan maaf itu disampaikan usai sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Sebagai anggota dewan, saya minta izin untuk minta maaf kepada paripurna kalau ada hal-hal, sikap, cara berkomunikasi yang mungkin kurang pas kepada anggota dewan yang terhormat,” kata Iskan di Kompleks Parlemen, Jumat (9/12).

Baca juga: DPR Minta PBB Hormati Kedaulatan Indonesia soal KUHP Baru

Iskan mengaku tak menyadari saat itu bahwa suaranya meninggi saat melakukan interupsi. Ketika itu, ia menyebut sama sekali tidak berniat menunjukkan sikap marah.

“Sebagaimana diketahui saya melakukan interupsi di sidang paripurna dan memang suasananya kurang waktu itu wise ya,” ujarnya.

Iskan sebelumnya walk out setelah permintaannya untuk berbicara tiga menit sebelum pengesahan RKUHP ditolak Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang, Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam rapat paripurna tersebut, Iskan sempat menyampaikan penolakan terhadap sejumlah pasal, seperti penghinaan kepada lembaga negara dan Presiden dalam RKUHP. Ia menilai pasal 240 dan 218 itu mengancam demokrasi dan kebebasan berpendapat masyarakat.

Baca juga: Formappi Kritik Keras Pengesahan RKUHP Hanya Dihadiri 18 Anggota DPR

Di tengah interupsi itu, Dasco kemudian menyela Iskan. Dasco mengatakan masukan Iskan akan menjadi catatan. Namun, Iskan tak terima dan meminta diberikan waktu tiga menit lagi untuk berbicara.

Dasco tetap memberikan kesempatan politikus PKS itu berbicara. Iskan selanjutnya memilih keluar dari rapat yang akhirnya mengesahkan RKUHP sebagai undang-undang tersebut.

Buntut sikap Iskan itu, Iskan diadukan ke MKD oleh warga sipil bernama Muhammad Azhari.

Berdasarkan dokumen yang dilihat CNN Indonesia, pokok pengaduan itu terkait pelanggaran kode etik yang dapat memperburuk citra lembaga DPR di mata publik. (*)

Sumber: CNN Indonesia

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…