Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas | Pranusa.ID

Eks Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas


(Gambar: Tribunnews.com)

 

PRANUSA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak dapat membuktikan bahwa Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir terlibat dalam perkara suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” tutur Ketua Majelis Hakim Hariono membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2019).

Sebelumnya, Sofyan didakwa memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, sanksi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta, Senin (7/10/2019).

Namun, Sofyan mengaku tak menerima sepersen pun dari proyek senilai USD 900 juta itu. Hal ini sama seperti yang disebutkan oleh jaksa KPK. Akhirnya, Sofyan menuduh tim KPK telah mengkriminalisasinya.

Permasalahannya adalah jaksa KPK tak sembarang menuntut Sofyan. Ada beberapa alasan kuat mengapa Sofyan kemudian dituntut sanksi tersebut.

Selain dinilai memfasilitasi pertemuan antar anggota, ia dianggap mengetahui Johanes akan memberikan Eni Saragih dan Idrus Marham akan mendapatkan fee bila perusahaan Johanes, Blackgold Natural Resources Limited ikut menggarap PLTU Riau.

Bahkan, Sofyan justru melangkahi prosedur. Hal itu terbukti pada saat ia menandatangani surat persetujuan proyek. Padahal, materi dari surat belum dibahas lebih lanjut dengan jajaran direksi lainnya di PLN.

Ahli hukum Abdul Fickar Hadjar turut menganalisis bahwa orang yang membantu tindak pidana korupsi tidak harus mendapatkan hasil.

Sofyan sendiri mengaku tak menyangka bahwa pertemuan dengan eks Sekjen Golkar Idrus Marham, Eni Saragih, dan Johannes B Kotjo akan berubah menjadi kasus hukum.

Oleh karena itu, Sofyan memohon kepada Hakim Tipikor untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan. Bahkan, pada saat membacakan pleidoi pada Senin (21/10/2019) lalu, ia tetap memohon untuk dibebaskan. Hal ini dikarenakan Jaksa KPK yang menurutnya tak bisa membuktikan seluruh tuntutan.

Pada senin lalu, (27/10/2019), tuntutan Sofyan Basir dibacakan oleh jaksa penuntut umum kepada KPK. Saat mendengarnya, Sofyan mengaku ada kreativitas yang luar biasa yang diperlihatkan KPK.

Usai mendengar tuntutan tersebut, Sofyan pun merasa ada sesuatu yang tak wajar. “Karena ini bukan proyek APBN, ini proyek betul-betul kami terima uang dari luar dalam rangka investasi masuk,” jelasnya.

Sofyan dinyatakan tak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Hal itu sesuai dengan pernyataan majelis hakim.

Namun, karena tidak terbukti secara sah, maka Sofyan Basir divonis bebas, Senin (4/11/2019).

 

Penulis: Cornelia

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top