Harga Rokok Naik, Sri Mulyani : Akan Semakin Sulit Dibeli
PRANUSA.ID- Harga rokok dipastikan naik seiring dengan bertambahnya tarif cukai hasil tembakau tahun 2021 menjadi 12,5%. Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan kenaikan cukai tersebut akan efektif berlaku pada Februari 2021.
Ia memastikan rokok lebih mahal dengan indeks keterjangkauannya menjadi 13,7 – 14% (naik dari 12,2%).
“Sehingga (rokok) makin tidak dapat terbeli,” ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).
Aspek yang diperhatikan dalam kebijakan cukai rokok tahun depan adalah pengendalian konsumsi sesuai RPJMN, masalah tenaga kerja, petani tembakau, rokok ilegal, dan penerimaan negara.
“Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5% . Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan,” jelasnya.
(Kris/Pranusa)