Ini Konsekuensinya Jika Tolak Aturan Privasi Baru WhatsApp di 15 Mei

pranusa.id February 24, 2021

WhatsApp. (Ilustrasi: Express)

PRANUSA.ID — WhatsApp melalui FAQ yang ditulis mengungkapkan konsekuensi jika para pengguna menolak menerima aturan privasi baru hingga tanggal 15 Mei 2021.

“Anda tidak akan mendapatkan seluruh fungsionalitas WhatsApp sampai Anda menerima pembaruan,” kata WhatsApp dikutip dari detik.com, Rabu (24/2).

WhatsApp mengaku telah mengundur batas waktu untuk pengguna menerima pembaruan menjadi tanggal 15 Mei 2021. Untuk itu, WhatsApp menilai para pengguna memiliki waktu cukup untuk meninjaunya.

“Untuk sementara waktu, Anda akan tetap dapat menerima panggilan dan notifikasi, tetapi Anda tidak akan dapat membaca atau mengirim pesan di WhatsApp,” ungkapnya.

Meski begitu, WhatsApp akan memberlakukan kebijakan mengenai pengguna tak aktif agar para pengguna nantinya masih bisa menerima pembaruan kebijakan itu setelah tanggal 15 Mei 2021.

Kebijakan pengguna tak aktif memberikan batas waktu 120 hari sebelum akun dihapus.  Selama waktu itu, pengguna bisa menerima pembaruan kebijakan privasi baru.

Akan tetapi, jika pengguna tetap tidak menerima kebijakan tersebut, maka WhatsApp menyarankan agar pengguna bisa mengekspor chat dan mengunduh laporan akun sebelum akun benar-benar dihapus.

“Sebelum tanggal 15 Mei 2021, Anda dapat mengekspor riwayat chat pada Android atau iPhone, dan mengunduh laporan akun Anda,” tutur WhatsApp.

Di satu sisi, WhatsApp juga meminta agar para pengguna tetap mempertimbangkan kembali jika ingin menghapus akun pada Android, iPhone, atau KaiOS.

Pasalnya, akun yang telah dihapus tidak dapat dipulihkan kembali. Jika akun dihapus, maka seluruh riwayat pesan dan cadangan WhatsApp akan terhapus. Pengguna juga akan dikeluarkan dari semua grup.

Penulis: Cornelia
Editor: Mariano Lejap

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bedah Buku “Legislative Inaction”: Menyoroti Lemahnya Peran Legislatif di Indonesia
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Social Movement Institute (SMI) menggelar kegiatan bedah…
Kesaksian Dosen di Sidang MK: Gaji Pokok Di Bawah UMK, Hingga Terpaksa Jualan di Car Free Day
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kisah memilukan diungkapkan oleh Imam Ahmad, seorang…
Ketua Komisi VIII DPR RI Buka Peluang RUU Pidana LGBT, Sebut Perilaku Menyimpang sebagai Ancaman Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang…
Aksi “Ibu Berisik” di Bundaran UGM: Suarakan Persoalan Inflasi hingga Pajak Mencekik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Komunitas Ibu Berisik menggelar aksi damai dan…
Ribuan Pelayat Tuntut Balas Dendam ke AS dan Israel Atas Kematian Ayatollah Ali Khamenei
TEHERAN, PRANUSA.ID – Ribuan pelayat memadati upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi…