Ini Konsekuensinya Jika Tolak Aturan Privasi Baru WhatsApp di 15 Mei

pranusa.id February 24, 2021

WhatsApp. (Ilustrasi: Express)

PRANUSA.ID — WhatsApp melalui FAQ yang ditulis mengungkapkan konsekuensi jika para pengguna menolak menerima aturan privasi baru hingga tanggal 15 Mei 2021.

“Anda tidak akan mendapatkan seluruh fungsionalitas WhatsApp sampai Anda menerima pembaruan,” kata WhatsApp dikutip dari detik.com, Rabu (24/2).

WhatsApp mengaku telah mengundur batas waktu untuk pengguna menerima pembaruan menjadi tanggal 15 Mei 2021. Untuk itu, WhatsApp menilai para pengguna memiliki waktu cukup untuk meninjaunya.

“Untuk sementara waktu, Anda akan tetap dapat menerima panggilan dan notifikasi, tetapi Anda tidak akan dapat membaca atau mengirim pesan di WhatsApp,” ungkapnya.

Meski begitu, WhatsApp akan memberlakukan kebijakan mengenai pengguna tak aktif agar para pengguna nantinya masih bisa menerima pembaruan kebijakan itu setelah tanggal 15 Mei 2021.

Kebijakan pengguna tak aktif memberikan batas waktu 120 hari sebelum akun dihapus.  Selama waktu itu, pengguna bisa menerima pembaruan kebijakan privasi baru.

Akan tetapi, jika pengguna tetap tidak menerima kebijakan tersebut, maka WhatsApp menyarankan agar pengguna bisa mengekspor chat dan mengunduh laporan akun sebelum akun benar-benar dihapus.

“Sebelum tanggal 15 Mei 2021, Anda dapat mengekspor riwayat chat pada Android atau iPhone, dan mengunduh laporan akun Anda,” tutur WhatsApp.

Di satu sisi, WhatsApp juga meminta agar para pengguna tetap mempertimbangkan kembali jika ingin menghapus akun pada Android, iPhone, atau KaiOS.

Pasalnya, akun yang telah dihapus tidak dapat dipulihkan kembali. Jika akun dihapus, maka seluruh riwayat pesan dan cadangan WhatsApp akan terhapus. Pengguna juga akan dikeluarkan dari semua grup.

Penulis: Cornelia
Editor: Mariano Lejap

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…