Kenaikan Iuran BPJS, Pihak Istana: Warga Negara Berhak Menggugat ke MA | Pranusa.ID

Kenaikan Iuran BPJS, Pihak Istana: Warga Negara Berhak Menggugat ke MA


PRANUSA.ID — Pelaksana Tugas Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan menyebut pihak Istana tidak mempermasalahkan jika warga negara hendak menggugat Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 yang mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA).

“Setiap warga negara berhak menggunakan hak-haknya termasuk juga menggugat kebijakan pemerintah di dalam melalui mekanisme yang ada,” kata Abetnego dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Sebelumnya, MA telah membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 karena digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Meski begitu, Perpres 64/2020 yang juga digugat oleh komunitas tersebut belum mendapat respons.

Abetnego menegaskan, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 berbeda dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan MA. Keduanya memang mengatur kenaikan iuran BPJS, namun perpres terbaru yang diterbitkan Jokowi juga mengatur adanya subsidi iuran bagi peserta kelas III.

“Berbeda kan, karena ada bantuan iuran,” tutur Abetnego. Menurutnya, jika dibandingkan dengan perpres yang dibatalkan MA, kenaikan iuran dalam perpres terbaru juga sedikit lebih kecil.

Abetnego juga mengaku tidak mau berandai-andai terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS dari MA. Namun, ia mempersilakan warga yang ingin menggunakan haknya untuk melayangkan gugatan.

“Saya enggak mau berandai-andai ya, tapi kalau nanti misalnya ada warga yang mau menggugat, ya itu hak setiap warga negara untuk menggunakan hak gugatnya,” pungkasnya. (Cornelia/Pranusa)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top