PKS dan Demokrat Tolak Usul Menkes Terkait Penundaan Pilkada 2020
PRANUSA.ID — Dalam acara uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan tahapan pilkada, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan tegas menolak usul Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait penundaan tahapan Pilkada 2020.
Menurut anggota Fraksi PKS Hermanto, Pilkada seharusnya dapat dilaksanakan dalam situasi pandemi dengan catatan tetap mengikuti protokal kesehatan Covid-19.
“Kalau ditunda terus tahapannya, kandidat bisa stres, karena strategi yang telah mereka siapkan akan terkendala. Semua jadi tidak ada kepastian” kata dia, dilansir dari Tempo.co, Sabtu (16/5/2020).
Selain itu, menurut Politikus Demokrat Andi Nurpati, meski Covid-19 masih berstatus sebagai pandemi dunia, namun harga mati soal keharusan Pilkada 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 terdapat pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
“Situasi dan kondisi Indonesia tidak bergantung dengan negara lain. Ini Pilkada yang hanya dilaksanakan di beberapa daerah Indonesia. Beda dengan Pilpres dimana melibatkan warga kita yang tinggal di negara lain,” jelasnya.
Sesuai draft PKPU, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum ini turut mengatakan bahwa tahapan Pilkada sudah bisa dimulai kembali pada 6 Juni 2020.
“Lagipula pemerintah sudah berencana melakukan pelonggaran PSSB mulai Juni nanti. Mal dan sejumlah fasilitas publik akan dibuka. Masak pemilu tidak bisa kita lakukan?” tutur Andi.
Meski usulan Menkes tersebut mengundang sejumlah penolakan, namun Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Universitas Andalas Feri Amsari justru cenderung setuju dengan Menkes Terawan.
Dalam situasi pandemi, menurut dia, aspek yang harus dikedepankan adalah aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat. Jadi, para pengambil kebijakan jangan mendahulukan aspek politik atau hukum dibandingkan aspek tersebut.
“Pernyataan Pak Menkes sudah jelas menyiratkan bahwa masih terlalu riskan untuk melanjutkan tahapan Pilkada pada Juni mendatang,” kata Feri.
Dalam acara yang sama, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengusulkan penundaan tahapan Pilkada 2020 dan dapat dilanjutkan jika status Covid-19 sudah turun menjadi endemi (wabah nasional).
“Setelah pandemik dunianya ini dicabut oleh WHO, atau tidak pandemik lagi, mungkin kita bisa melakukan pentahapan, karena jadinya endemi atau wabah yang sifatnya nasional, sehingga kita bisa memprediksikan,” kata Terawan.
Terkait pro dan kontra mengenai pelaksanaan Pilkada 2020 akan dibahas lebih lanjut oleh KPU. Sebelum memasuki masa reses, rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI juga akan diupayakan untuk dilakukan. (Cornelia/Pranusa)